Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Sebanyak 86 Pelaku Usaha di DI Yogyakarta Terancam Sanksi Tipiring karena Melanggar Prokes
Sedikitnya 86 pelaku usaha di DI Yogyakarta terancam sanksi tindak pidana ringan atau tipiring karena melanggar protokol kesehatan.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sedikitnya 86 pelaku usaha di DI Yogyakarta terancam sanksi tindak pidana ringan atau tipiring karena melanggar protokol kesehatan .
Hal itu menyusul diundangkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Covid-19 di DIY yang di dalamnya juga mengatur pemberian sanksi tipiring.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Noviar Rahmad menjelaskan, puluhan pelaku usaha tersebut sebelumnya telah menerima sanksi administratif berupa pemberian surat peringatan.
Baca juga: Warga DI Yogyakarta Antre 1,5 Jam untuk Dapatkan Minyak Goreng
Mereka kedapatan tak menerapkan aplikasi PeduliLindungi di tempat usaha serta tidak mewajibkan pengunjung untuk memindai QR Code.
Padahal penerapan PeduliLindungi sudah diatur dalam Pergub DIY soal penerapan PPKM level 3.
Saat ini, jawatannya akan melakukan penyisiran untuk mengetahui apakah pelaku usaha tersebut sudah mulai berbenah.
"Dua pekan lalu sudah kita berikan sanksi administratif. Nah hari ini kita mulai penyisiran kembali dari 86 itu apakah mereka sudah melakukan perbaikan setelah mereka menerima sanksi administratif," beber Noviar, Jumat (11/3/2022).
Jika masih ada yang melanggar, Noviar akan langsung melakukan pemberkasan sehingga pelaku dapat segera disidangkan mulai pekan depan.
Mereka terancam hukuman mulai dari denda maksimal hingga Rp 50 juta dan kurungan paling lama 6 bulan penjara.
"Mereka kebanyakan cafe dan restoran. Kalau masih melanggar itu dilakukan pemberkasan sehingga Minggu depan harapannya sudah bisa masuk persidangan," jelasnya.
Noviar menjelaskan, sepanjang penerapan PPKM level 4, pihaknya akan menggencarkan upaya penegakan hukum. Langkah ini berbeda saat DIY menerapkan PPKM 2 di mana pihaknya hanya mengandalkan pendekatan persuasif.
Saat ini, pelanggar protokol kesehatan baik perorangan maupun kelompok akan dikenai sanksi yang tingkatannya beragam. Mulai dari teguran, sanksi sosial, sanksi administratif, hingga denda dan kurungan penjara.
"Sanksi bisa untuk perorangan mulai dari pembinaan, tertulis, dan sanksi sosial, kalau misalnya ditemukan lagi maka kemudian masuk sanksi pidana," bebernya.
Baca juga: MUI Serukan Rapatkan Saf, Pemkot Yogyakarta : Fokus Landaikan Covid-19 Dulu
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji berharap agar masyarakat dapat menerapkan protokol kesehatan tanpa adanya tekanan.
Sebab, penerapan protokol kesehatan seharusnya sudah menjadi kebiasaan di tengah situasi pandemi. Terlebih pandemi sudah berlangsung lebih dari dua tahun lamanya.
"Harusnya tanpa adanya sanksi pun masyarakat bisa sadar untuk menerapkan prokes. Ini untuk melindungi dirinya sendiri maupun orang lain," tegasnya. (tro)