Gelar Munas di Yogyakarta , IKADIN Tegaskan Tolak Wacana Penundaan Pemilu 2024 

Ikatan Advokad Indonesia ( Ikadin ) menggulirkan agenda musyawarah nasional ( munas ) di Yogyakarta, 9-10 Maret 2022.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Azka Ramadhan
Jajaran Ikadin saat menyampaikan paparannya di sela agenda Munas di Yogyakarta, Kamis (10/3/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ikatan Advokad Indonesia ( Ikadin ) menggulirkan agenda musyawarah nasional ( munas ) di Yogyakarta, 9-10 Maret 2022.

Selain memilih ketua umum baru, berbagai isu nasional pun disoroti dalam kegiatan itu. Salah satunya, terkait wacana perpanjangan masa jabatan presiden, hingga penundaan Pemilu 2024

Plt Ketua Umum Ikadin , Roberto Hutagalung menuturkan, secara institusi, pihaknya menolak wacana-wacana yang belakangan santer terdengar dari para politisi tanah air tersebut.

Baca juga: BKKBN Wajibkan Calon Pengantin Cek Kesehatan 3 Bulan Sebelum Menikah untuk Cegah Stunting

Sebab, perpanjangan masa jabatan presiden, maupun penundaan Pemilu jelas melanggar rentetan peraturan yang tertuang di undang-undang. 

"Kita tetap mengedepankan konstitusi. Di sana kan sudah diterangkan, bahwa siklus demokrasi Indonesia dilakukan lima tahun sekali. Itu sudah ditetapkan dalam undang-undang," tandasnya, Kamis (10/3/2022). 

"Karenanya, kami bertetap menolak perpanjangan masa jabatan (presiden), atau penundaan pemilu. Kita bertetap, Pemilu harus dilaksanakan 2024," lanjut Roberto. 

Menurutnya, Ikadin akan terus mengawal dan mengawasi keberlanjutan polemik ini, untuk memastikan tidak ada pelanggaran konstitusi.

Ia pun menandaskan, seluruh pengurus Ikadin , baik di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota, satu suara terkait sikap tersebut. Sehingga, katanya, Ikadin tegas menolak wacana-wacana itu. 

"Kita akan memberikan suara keras. Kita akan berperan mengawal, agar republik ini tegak lurus pada konstitusi, terkait lima tahunan siklus demokrasi Indonesa, yang harus dilakukan pada 2024 mendatang," cetusnya. 

Baca juga: Seusai Aktivitas Awan Panas Guguran Gunung Merapi, Destinasi Wisata Radius 5 Km Tetap Buka

Adapun dalam munas yang digulirkan di kota pelajar ini, pengacara senior Maqdir Ismail secara resmi terpilih sebagai Ketua Umum Ikadin yang baru.

Roberto menjelaskan, pada agenda tersebut, seluruh pengurus dan anggota juga telah menyepakati deretan program kerja (proker) untuk dikerjakan selama periode mendatang. 

"Salah satunya, kita sepakati, seorang advokat Ikadin dalam satu tahun harus memiliki perkara yang pro bono, atau gratis untuk kepentingan masyarakat," katanya. (aka)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved