Ini Syarat-syarat untuk Mencairkan JHT Menurut Aturan Lama, Tak Harus Menunggu Hingga Usia 56 Tahun
Pekerja atau buruh, termasuk yang terkena PHK atau mengundurkan diri, dapat melakukan klaim JHT sebelum usia 56 tahun.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Klaim JHT bagi peserta yang di-PHK perusahaan harus memenuhi syarat:
- Kartu asli peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- Bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau penetapan pengadilan hubungan industrial; dan
- Fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.
3. Peserta meninggalkan Indonesia
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, syarat pencairan JHT diatur dalam Pasal 7 Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, yakni:
- Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia;
- Fotokopi paspor;
- Fotokopi visa bagi tenaga kerja WNI. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun, Ini Syarat Cairkan JHT Menurut Aturan Lama"