CARA Mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) Mengacu Aturan Lama, Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun

Pekerja atau buruh, termasuk yang terkena PHK atau mengundurkan diri, dapat melakukan klaim JHT sebelum usia 56 tahun

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Rina Eviana

2. Peserta di-PHK

Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan terkena PHK, maka manfaat JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Klaim JHT bagi peserta yang di-PHK perusahaan harus memenuhi syarat:

-Kartu asli peserta BPJS Ketenagakerjaan;

-Bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau penetapan pengadilan hubungan industrial; dan

-Fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku. B

3. Peserta meninggalkan Indonesia

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, syarat pencairan JHT diatur dalam Pasal 7 Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, yakni:

-Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia;

-Fotokopi paspor;

-Fotokopi visa bagi tenaga kerja WNI. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved