Menaker Ida Fauziah Soal JHT : Atas Perintah Bapak Presiden, Kami Diminta Mereview Permenaker

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan menggelar diskusi publik bersama stakeholder ketenagakerjaan sebelum merevisi Peraturan Menteri

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Yuwantoro Winduajie
Menaker Ida Fauziah 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Ida Fauziyah akan menggelar diskusi publik bersama stakeholder ketenagakerjaan sebelum merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ( Permenaker ) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) .

Menaker juga bakal menemui sejumlah serikat pekerja untuk menjaring aspirasi mereka.

Terlebih peraturan tersebut mendapat penolakan keras dari kalangan buruh karena dianggap merugikan pekerja.

Baca juga: Sepanjang 2021-2022 Ada Dua Kasus Gigitan Anjing di Kota Yogyakarta

"Atas perintah bapak presiden kami diminta mereview Permenaker. Yang kami lakukan adalah diskusi publik, kami akan dengar dan datangi serikat pekerja kalau perlu," ujar Ida Fauziyah usai menemui Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (24/2/2022).

Tak hanya serikat pekerja, Kemenaker juga akan mendengarkan pendapat para ahli, pakar, dan pengamat ketenagakerjaan, maupun perwakilan pengusaha seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

"Kami akan juga mengundang dan mendengarkan pandangan pakar, pengamat, Apindo, Kadin, dan kami akan meminta arahan kembali dari Komisi IX DPR RI lagi setelah kami mendengarkan pandangan," tegasnya.

Adapun untuk proses revisi Permenaker tersebut akan dirampungkan paling lama selama tiga bulan. Setelahnya kebijakan itu akan berlaku secara efektif.

"Kami masih punya waktu 3 bulan atau sampai 4 Mei 2022. Akan kami gunakan waktu tersebut untuk mendengarkan (masukan) dengan baik dari semua  stakeholder ketenagakerjaan," jelasnya.

Lebih jauh, Ida mengakui Permenaker soal pencairan JHT tersebut diterbitkan di saat yang kurang tepat.

Pasalnya, saat ini banyak masyarakat yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir.

Baca juga: Juru Parkir Nekat Curi Laptop di Juwiring Klaten, Kepergok Pemilik Saat Mau Kabur

Namun pemerintah sebenarnya telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk pekerja yang mengalami PHK.

Hanya saja program tersebut diakuinya belum tersosialisasikan dengan baik.

"Banyak yang bilang momentumnya kurang pas atau di saat banyak teman-teman yang mengalami PHK. Kami menyadari, JKP ini program baru, masih butuh sosialisasi yang cukup masif sehingga buruh memiliki bahkan memanfaatkan program ini untuk memenuhi kebutuhan ketika mengalami PHK," bebernya. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved