M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Kasus penistaan agama yang menyeret nama M Kace atau M Kece memasuki babak baru.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
screenshot
Ilustrasi Terdakwa dugaan penistaan agama, M Kace atau M Kece dituntut 10 tahun penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Kamis (24/2/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, CIAMIS - Kasus penistaan agama yang menyeret nama M Kace atau M Kece memasuki babak baru.

Pada Kamis (24/2/2022) siang, M Kece kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Vivi Purnamawati SH MH, JPU menuntut M Kece dengan hukuman 10 tahun penjara.

Pembacaan tuntutan terhadap M Kece berlangsung hampir sembilan jam mulai dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.12 WIB.

Pembacaan tuntutan terhadap M Kece berlangsung cukup lama lantaran berkas tuntutannya mencapai 1.096 lembar.

Ada 10 jaksa yang ikut membacakan tuntutan terhadap M Kece ini.

Tim JPU tersebut dipimpin jaksa senior, Sahnan Tanjung.

Dari keterangan saksi-saksi serta pemeriksaan terdakwa di persidangan, terungkap bahwa setidaknya ada 7 video yang diposting terdakwa M Kace di kanal Youtube.

Menurut Jaksa Sahnan Tanjung, dari 7 video tersebut ditemukan setidaknya ada 100 pemberitahuan bohong.

Berita bohong tersebut berkaitan banyak hal tentang Islam, yang bisa menimbulkan keonaran.

Menurut JPU, banyak hal yang memberatkan atas pemberitahuan bohong yang disebarkan terdakwa dalam konten youtube terdakwa.

Termasuk identitas dirinya sendiri menurut Jaksa Sahnan Tanjung, terdakwa juga berbohong, pada tahun 2014 terdakwa M Kace asal Dusun Burujul, Desa Limus Gede, Kecamatan Cimerak, Pangandaran, tersebut dibaptis.

Namun tahun 2015, terdakwa mengaku haji dan menambahkan nama M di depan namanya.

“Terdakwa mengaku naik haji, hanya dua hari. Apa benar, sementara untuk umrah saja minimal 5 hari,” ujar Sahnan Tanjung seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Tribunnews.com.

Dalam sidang JPU merinci setidaknya ada 66 pemberitahuan bohong yang disebar terdakwa. Dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya tersebut.

Baca juga: Polisi Akhirnya Tetapkan Indra Kenz jadi Tersangka Dalam Kasus Dugaan Penipuan Lewat Aplikasi Binomo

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved