M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara
Kasus penistaan agama yang menyeret nama M Kace atau M Kece memasuki babak baru.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Atas pertimbangan banyak hal yang memberatkan dan tidak ada hal yang meringankan dipertimbangkan, jaksa menutut terdakwa M Kace dengan tuntutan maksimal sesuai ketentuan pasal 14 ayat (1) KUHP.
Kamaludin Simanjuntak, penasehat hukum terdakwa menilai bahwa tuntutan jaksa dengan ancaman pasal 14 ayat (1) KUHP atas terdakwa M Kace tersebut karena ada rasa kebencian dan tidak objektif.
Pasal yang diancamkan pun berganti berbeda dari pasal yang menjadi bahan awal laporan kasus.
“Terlebih jaksa menyebut secara tegas, tidak ada hal yang meringankan untuk dipertimbangkan. Padahal terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berlaku sopan selama persidangan. Dan terdakwa adalah korban yang diusir dari kampungnya karena membela pamannya,” ujar Kamaludin Simanjuntak kepada para wartawan usai sidang.
Majelis hakim menunda sidang sampai Kamis (10/3/2022) untuk mendengarkan pleidoi (pembelaan ) dari penasehat hukum dan terdakwa.
Sidang tuntutan terdakwa M Kace sempat diwarnai aksi unjuk rasa ratusan santri, ulama, dan berbagai kalangan di luar PN Ciamis.
Pengunjukrasa melakukan aksi dan orasi di sisi Jalan Sudirman depan gedung PN Ciamis.
Menyusul aksi tersebut, arus lalu lintas dari arah barat menuju Ciamis Kota terpaksa dialihkan melalui Jalan Tegal Panjang pertigaan SMPN 6 Ciamis. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/M-Kece-Dituntut-10-Tahun-Penjara.jpg)