Polisi Akhirnya Tetapkan Indra Kenz jadi Tersangka Dalam Kasus Dugaan Penipuan Lewat Aplikasi Binomo

Penetapan Indra Kenz sebagai tersangka ini dilakukan oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Kamis (24/2/2022) malam.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI
Indra Kenz 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Indra Kesuma atau Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan melalui aplikasi Binomo.

Penetapan Indra Kenz sebagai tersangka ini dilakukan oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Kamis (24/2/2022) malam.

Gelar perkara dilaksanakan setelah penyidik memeriksa Indra Kenz selama kurang lebih tujuh jam.

Pemeriksaan dilaksanakan setelah Indra Kenz tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.00 WIB.

Kemudian pemeriksaan Indra Kenz baru selesai sekitar pukul 20.10 WIB.

Dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com, Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Setelah gelar, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka,” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).

"Artinya hampir 7 jam dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," lanjutnya.

Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Indra sebagai tersangka kasus Binomo.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," ujar dia.

Indra Kenz sebelumnya dilaporkan dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan aplikasi Binomo.

Baca juga: Berita Kecelakaan Maut di Jl Tipar: Adu Banteng Angkot vs Motor, 1 Tewas di Lokasi Kejadian

Laporan bertanggal 3 Februari 2022.

Sebanyak delapan orang yang menjadi korban melaporkan pemilik aplikasi serta sejumlah afiliator aplikasi Binomo, termasuk Indra Kenz.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Dittipideksus Bareskrim pun menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Kini kasus terkait Binomo sudah masuk tahap penyidikan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved