Berita Kriminal Hari Ini
Akal-akalan Pemuda Nganjuk Tipu Warga Klaten, Modus Beli Motor Minta Tes Drive Lalu Kabur
Seorang pria berinisial MB (44) warga Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten karena melakukan
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
Atas perbuatannya, tersangka MB dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun karena aksi penipuannya.
Baca juga: Tim SAR Gabungan Temukan Pemancing yang Tenggelam di Dam Demi Bantul dalam Kondisi Meninggal
Kemudian, tersangka juga bisa dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan dihukum penjara selama-lamanya 4 tahun juga karena tindakan penggelapan.
Sementara itu, pelaku MB (44), meminta maaf atas perbuatan yang telah ia lakukan selama 2 tahun terakhir ini.
"Sebelumnya saya minta maaf kepada masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Jawa Timur dan Jawa Tengah, atas kelakuan saya ini. Saya melakukan tindak kejahatan ini sejak 2020," ucapnya.
Ia mengatakan, sepeda motor yang berhasil dicuri tersebut dijual secara utuh dan tidak dipreteli. Adapun uang hasil penjualan motor dipakai untuk menutupi hutang.
"Saya jual rata-rata Rp 10 juta paling banyak di daerah Jawa Timur. Tidak dipreteli, tapi jual utuh," tandasnya. (Mur)