Berita Kriminal Hari Ini

Akal-akalan Pemuda Nganjuk Tipu Warga Klaten, Modus Beli Motor Minta Tes Drive Lalu Kabur

Seorang pria berinisial MB (44) warga Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten karena melakukan

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Almurfi Syofyan
Tersangka MB (baju tahanan) tertunduk lesu saat dihadirkan di samping sepeda motor yang ia curi saat konferensi pers di Mapolres Klaten 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Seorang pria berinisial MB (44) warga Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten karena melakukan penipuan dan pencurian kendaraan bermotor.

Adapun korban dari MB yakni AN (28) warga Desa Balak, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten .

Modus operandi yang dilakukan oleh MB yakni akan menghubungi AN yang saat itu mengiklankan sepeda motor matik jenis Yamaha N-MAX di Facebook.

Baca juga: Angka Covid-19 di Kabupaten Magelang Tembus 2.021 Kasus, Satgas Minta Masyarakat Patuh Prokes

MB pun kemudian mengatur tempat pertemuan di daerah Desa Krecek, Kecamatan Delanggu pada Selasa (18/1/2022) lalu.

Saat bertemu, MB meminta izin kepada korban untuk melakukan test drive atau uji coba mengendarai motor tersebut sebelum dibeli.

Namun, saat melakukan uji coba itu, MB tidak pernah kembali dan langsung kabur serta motor matik yang sedang dia coba tersebut.

"Ketika mengatur perjanjian itu, tersangka ini meyakinkan korban dengan mengirimkan uang muka sebesar Rp 200 ribu sehingga korban yakin kalau tersangka ini seorang pembeli," ujar KBO Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto, Kamis (24/2/2022).

Kemudian, lanjut Iptu Eko, korban yang tidak terima telah ditipu oleh MB kemudian membuat laporan ke Satreskrim Polres Klaten.

Saat membuat laporan itu, korban AN menyebut jika tersangka saat berbicara logatnya seperti logat orang Jawa Timur.

Setelah mengantongi beberapa bukti dari korban dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka.

MB dibekuk dari persembunyiannya di daerah Banyuwangi, Jawa Timur sekitar 2 pekan yang lalu.

Sementara itu, Kanit 1 Idik Satreskrim Polres Klaten, Ipda Ardy Nugraha Putra mengatakan dari hasil pemeriksaan penyidik tersangka sudah 16 kali melancarkan aksinya.

"Untuk tersangka telah melakukan aksi tindak pidana yang sama sebanyak 16 kali. Itu tersebar di beberapa wilayah di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Yogyakarta 1 TKP," ucapnya.

Modus yang dilakukan tersangka, lanjut Ipda Ardy, kepada para korbannya sama, yakni dengan cara berpura-pura ingin membeli sepeda motor yang dipasarkan secara online di media sosial.

"Jenis motor yang dia bawa kabur rata-rata PCX dan N-MAX. Dia langsung jual motornya, keuntungan bisa Rp 20 juta dari hasil TKP di Klaten saja," akunya.

Atas perbuatannya, tersangka MB dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun karena aksi penipuannya.

Baca juga: Tim SAR Gabungan Temukan Pemancing yang Tenggelam di Dam Demi Bantul dalam Kondisi Meninggal

Kemudian, tersangka juga bisa dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan dihukum penjara selama-lamanya 4 tahun juga karena tindakan penggelapan.

Sementara itu, pelaku MB (44), meminta maaf atas perbuatan yang telah ia lakukan selama 2 tahun terakhir ini.

"Sebelumnya saya minta maaf kepada masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Jawa Timur dan Jawa Tengah, atas kelakuan saya ini. Saya melakukan tindak kejahatan ini sejak 2020," ucapnya.

Ia mengatakan, sepeda motor yang berhasil dicuri tersebut dijual secara utuh dan tidak dipreteli. Adapun uang hasil penjualan motor dipakai untuk menutupi hutang.

"Saya jual rata-rata Rp 10 juta paling banyak di daerah Jawa Timur. Tidak dipreteli, tapi jual utuh," tandasnya. (Mur)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved