Berita DI Yogyakarta Hari Ini

KPPU DIY Terima Laporan DIstributor Minyak Goreng Nakal di DI Yogyakarta

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) DIY menerima laporan adanya distributor minyak goreng nakal di DI Yogyakarta.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
freepik.com
Ilustrasi Minyak Goreng 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) DIY menerima laporan adanya distributor minyak goreng nakal di DI Yogyakarta.

Distributor minyak goreng tersebut melakukan praktik tying

Kepala Bidang Penegakan Hukum Kantor Wilayah VII Yogyakarta, Kamal Barok mengatakan tying dilakukan dengan cara mensyaratkan konsumen untuk membeli produk lain, selain minyak goreng , di mana produk tersebut adalah produk yang kurang laku.

Baca juga: Harga Kedelai Impor Melambung, Produsen Tempe Gunungkidul Sebut Hanya Mampu Bertahan 2 Bulan

"Kami menyayangkan ada distributor minyak goreng yang menyimpang seperti itu. Kami mendapat laporan adanya praktik tying di DIY, sehingga ritel-ritel harus beli produk lain, yang biasanya itu nggak laku," katanya, Senin (21/02/2022). 

Ia menerangkan praktik tying memang tidak diperbolehkan, sebab melanggar UU No 5 Tahun 1999, Pasal 15 ayat 2.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya akan segera mencari tahu distributor yang diduga melakukan praktik tying

Menurut dia, praktik tying merugikan konsumen, tentunya masyarakat luas juga menjadi korban.

Sebab mau tidak mau konsumen harus membeli produk lain yang tidak dibutuhkan. 

"Kami akan kroscek lagi ke ritel dan distributor. Kami masih berkoordinasi dengan Pemda DIY. Kami minta agar distributor mengentikan praktik tying agreement ini. Tentu ini merugikan untuk konsumen, dan masyarakat juga bisa dirugikan," terangnya. 

Baca juga: Menteri BUMN Erick Thohir Temui Sri Sultan HB X, Raja Keraton Yogyakarta Tersebut Khawatirkan Ini

"Jadi ketika distributor melakukan praktik tying ke ritel. Bisa jadi pihak ritel akan membundling konsumen akhirnya. Tentu ini akan merugikan masyarakat. Tetapi dari pengawasan kami ke ritel modern di DIY belum ada praktik itu," lanjutnya.

Ia menyebut panic buying masih terjadi di masyarakat. Ulah oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab jawab itulah yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng masih terjadi. 

Pihaknya pun akan segera melaporkan temuan tersebut ke KPPU pusat.

Nantinya KPPU pusat yang akan memutuskan untuk memberikan peringatan atau sanksi kepada distributor nakal tersebut. (maw)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved