Kisah Panjang Mary Jane yang Nyaris Dieksekusi Regu Tembak Lapas Nusakambangan
asus Mary Jane Fiesta Veloso sempat menjadi sorotan dunia internasional. Sebab, ini bukan kasus penyelundupan narkoba biasa
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Iwan Al Khasni
Oktober 2010, Mary Jane divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman dengan dakwaan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia lantas dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan, Yogyakarta, setelah sebelumnya mendekam di lembaga pemasyarakatan khusus narkoba sejak 2010.
Pada tanggal 1 Mei 2015, Mary Jane seharusnya sudah menghembuskan nafas terakhir.
Nasibnya, jika tidak ada aral melintang saat itu, sudah tiada di tangan regu tembak di Nusakambanga.
Akan tetapi, hingga kini, Mary Jane masih belum menerima vonis mati.
4. Ajukan upaya penangguhan hukuman mati

Sejak divonis hukuman mati pada tahun 2010, berbagai upaya hukum yang diajukannya selalu gagal.
Tak melanjutkan kebijakan Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Joko Widodo telah menyatakan tak lagi memberlakukan moratorium hukuman mati.
Jokowi menyatakan pemerintahannya akan berperang melawan penyalahgunaan narkoba.
Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menolak grasi yang dimohonkan Mary.
Perempuan berusia 31 tahun itu akhirnya sempat menghitung mundur hari-hari terakhirnya di dunia.
5. Diselamatkan keadaan

Umur Mary tak ditentukan oleh regu tembak.
Karena beberapa saat sebelum regu tembak menghabisi nyawa Mary, seorang perempuan bernama Maria Cristina Sergio mendatangi kantor kepolisian Filipina.
Ini menjadi mukjizat. Sebab, seharusnya, pada 1 Mei 2015, Mary Jane sudah tiada di bumi.