Kisah Panjang Mary Jane yang Nyaris Dieksekusi Regu Tembak Lapas Nusakambangan

asus Mary Jane Fiesta Veloso sempat menjadi sorotan dunia internasional. Sebab, ini bukan kasus penyelundupan narkoba biasa

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM/BRAMSTO ADHY
Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane mengenakan busana kebaya saat perayaan Hari Kartini di LP Wirogunan, Yogyakarta, Selasa (21/4/2015). 

Tribunjogja.com Jogja - Kasus Mary Jane Fiesta Veloso sempat menjadi sorotan dunia internasional. Sebab, ini bukan kasus penyelundupan narkoba biasa.

Mary Jane Veloso (tengah) terpidana mati kasus penyelundupan narkoba berbincang dengan Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiarij (kiri).
Mary Jane Veloso (tengah) terpidana mati kasus penyelundupan narkoba berbincang dengan Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiarij (kiri). (Istimewa)

Mary Jane, perempuan asal Filipina menyelundupkan 2,6 kilogram heroin melalui Bandar Udara Adisutjipto pada 25 April 2010.

Pengadilan Negeri Sleman lantas memvonisnya dengan hukuman mati karena dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mary Jane mengaku hanya diperalat untuk membawa barang haram tersebut. Ia pun masuk dalam daftar terpidana mati yang harusnya dieksekusi pada April 2015 di Nusakambangan.

Tribunjogja.com merangkum kronologi Mary Jane Veloso menjadi terpidana mati di Indonesia sejak ditetapkan pada tahun 2015:

1. Mary Jane ditawari pekerjaan di Kuala Lumpur

Sidang Peninjauan Kembali (PK) Mary Jane digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (4/3/2015).
Sidang Peninjauan Kembali (PK) Mary Jane digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (4/3/2015). (TRIBUN JOGJA)

Pada tahun 2010, Mary Jane ditawari pekerjaan di Kuala Lumpur oleh rekannya yang bernama Christine atau Kristina.

Ia pun pergi ke Kuala Lumpur dan ternyata pekerjaan yang dijanjikan tak lagi tersedia.

Sebagai gantinya, Kristina meminta Jane pergi ke Yogyakarta, Indonesia. Kristina kemudian memberikan koper baru dan uang sebesar 500 dolar AS.

2. Koper kosong berisi heroin 2,6 kg

Suasana sidang PK terpidana mati Mary Jane di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (3/3/2015).
Suasana sidang PK terpidana mati Mary Jane di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (3/3/2015). (TRIBUN JOGJA)

Ia tiba di di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta pada 25 April 2010 dengan menumpang Air Asia dari Kuala Lumpur.

Saat itu, Jane mengatakan jika kopernya kosong tapi tampak berat. Ketika melewati pemindai, petugas mulia curiga.

Ternyata di dalam koper tersebut, mereka menemukan heroin sebesar 2,6 kilogram yang terbungkus alumunium foil.

Heroin yang disimpan di lapisan koper tersebut diperkirakan bernilai USD 500 ribu.

3. Divonis mati

Mobil Baracuda SAT Brimob Polda DIY saat memasuki lapas Wirogunan untuk mengawal pemindahan Mary Jane ke Lapas Nusakambangan
Mobil Baracuda SAT Brimob Polda DIY saat memasuki lapas Wirogunan untuk mengawal pemindahan Mary Jane ke Lapas Nusakambangan (KOMPAS.com/Wijaya Kusuma)
Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved