Kisah Panjang Mary Jane yang Nyaris Dieksekusi Regu Tembak Lapas Nusakambangan
asus Mary Jane Fiesta Veloso sempat menjadi sorotan dunia internasional. Sebab, ini bukan kasus penyelundupan narkoba biasa
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Jogja - Kasus Mary Jane Fiesta Veloso sempat menjadi sorotan dunia internasional. Sebab, ini bukan kasus penyelundupan narkoba biasa.

Mary Jane, perempuan asal Filipina menyelundupkan 2,6 kilogram heroin melalui Bandar Udara Adisutjipto pada 25 April 2010.
Pengadilan Negeri Sleman lantas memvonisnya dengan hukuman mati karena dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mary Jane mengaku hanya diperalat untuk membawa barang haram tersebut. Ia pun masuk dalam daftar terpidana mati yang harusnya dieksekusi pada April 2015 di Nusakambangan.
Tribunjogja.com merangkum kronologi Mary Jane Veloso menjadi terpidana mati di Indonesia sejak ditetapkan pada tahun 2015:
1. Mary Jane ditawari pekerjaan di Kuala Lumpur

Pada tahun 2010, Mary Jane ditawari pekerjaan di Kuala Lumpur oleh rekannya yang bernama Christine atau Kristina.
Ia pun pergi ke Kuala Lumpur dan ternyata pekerjaan yang dijanjikan tak lagi tersedia.
Sebagai gantinya, Kristina meminta Jane pergi ke Yogyakarta, Indonesia. Kristina kemudian memberikan koper baru dan uang sebesar 500 dolar AS.
2. Koper kosong berisi heroin 2,6 kg

Ia tiba di di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta pada 25 April 2010 dengan menumpang Air Asia dari Kuala Lumpur.
Saat itu, Jane mengatakan jika kopernya kosong tapi tampak berat. Ketika melewati pemindai, petugas mulia curiga.
Ternyata di dalam koper tersebut, mereka menemukan heroin sebesar 2,6 kilogram yang terbungkus alumunium foil.
Heroin yang disimpan di lapisan koper tersebut diperkirakan bernilai USD 500 ribu.
3. Divonis mati
