Kisah Pilu Suami Istri Asal Tasikmalaya, Bayi yang Dilahirkan Diambil Saudara, 2 Bulan Tak Ketemu
Bahkan sejak lahir hingga kini berusia sekitar dua bulan, Pipin dan Unung belum bertemu dengan anaknya.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tambah khawatir anak tak bisa diambil lagi, keduanya pun meminta bantuan ke saudara di Kecamatan Rajapolah.
"Dari keluarga di Rajapolah saya diminta mengadu ke KPAID Kabupaten Tasikmalaya, dan saat ini sedang ditangani," kata Pipin.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, membenarkan pihaknya tengah menangani kasus yang menimpa pasangan Unung Siti Zaenab (43) dan Pipin Patrudin (38).
"Kami telah menerima laporan dari pasangan suami istri, Bu Unung dan Pak Pipin."
"Mereka datang ke kantor kami dan menceritakan semuanya," ujar Ato, Rabu (16/2/2022).
Langkah yang sedang dilakukan saat ini adalah memediasi kedua belah pihak, agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.
"Pihak keluarga A dan D sempat menolak memberikan begitu saja bayi yang dilahirkan Bu Unung."
"Tetap harus ada biaya ganti rugi perawatan Rp 25 juta," kata Ato.
Namun upaya yang terus dilakukan secara persuasif mulai memberikan titik terang dari keluarga A dan D.
"Rencananya besok (Kamis 17/2) kami akan berangkat ke rumah pasangan suami istri A dan D untuk membawa bayi dan menyerahkannya kepada pasangan yang berhak," ujar Ato.
"Namun jika tiba-tiba terjadi di luar kesepakatan semula, dan bayi tak bisa diambil, kasus ini akan kami adukan ke polisi," lanjut Ato.
Menurut Ato, pihaknya telah menemukan beberapa unsur pelanggaran hukum yang dilakukan keluarga A dan D.
"Karenanya jika besok tidak selesai, kami langsung mengadukan kasus ini ke Polres Tasikmalaya Kota," ujar Ato.
Pakar hukum pidana Agustinus Pohan menilai pasangan suami istri yang "merebut" bayi kerabatnya bisa dijerat hukum.
Agustinus Pohan menilai perjanjian antara Enung dengan kerabat suaminya itu tidaklah sah secara hukum karena anak tidak dapat dijadikan objek suatu perjanjian.
"Dengan sendirinya bayi tak dapat ditahan dan sangat mungkin untuk bisa ke ranah hukum pidana guna mendapatkan lagi bayinya itu dan bisa melaporkannya ke pihak kepolisian," kata Agustinus, Rabu. (*)