Kisah Pilu Suami Istri Asal Tasikmalaya, Bayi yang Dilahirkan Diambil Saudara, 2 Bulan Tak Ketemu

Bahkan sejak lahir hingga kini berusia sekitar dua bulan, Pipin dan Unung belum bertemu dengan anaknya.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jabar/Firman Suryaman
Pasangan suami istri Pipin dan Unung yang kehilangan anaknya karena diambil kerabat. Mereka memperlihatkan foto anak keempat. 

TRIBUNJOGJA.COM, TASIKMALAYA - Kelahiran bayi keempat pasangan Pipin Patrudin (38) dan Unung Siti Zaenab (44) seharusnya melengkapi kebahagiaan warga Kampung Rawapeneng, Desa Linggamulya, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat tersebut.

Namun hal itu tak bisa dirasakan oleh Pipin dan Unung.

Penyebabnya, bayi yang baru dilahirkan tersebut malah diminta dan dirawat oleh kerabatnya.

Bahkan sejak lahir hingga kini berusia sekitar dua bulan, Pipin dan Unung belum bertemu dengan anaknya.

Mirisnya lagi, saat hendak meminta kembali bayi yang dilahirkannya tersebut, Unung malah diminta untuk membayar uang Rp 25,3 juta sebagai pengganti biaya perawatan.

Bayi itu memang sudah dibawa oleh kerabat Pipin dan Unung yang berinisial A dan D sejak lahir.

Padahal, Unung tidak pernah berniat menyerahkan darah daging mereka kepada orang lain.

Kronologi Lengkap

Pada pagi hari setelah melahirkan, Unung, yang mulai tersadar dari rasa syok dan sakit melahirkan, menanyakan di mana sang buah hati.

Saat melahirkan, Unung masih tinggal di Kampung Cipancur, Desa Cisaruni, Kecamatan Padakembang.

"Saat itu di rumah ada paraji, D, dan ibunya. Saya tanyakan ke suami, dia bilang bayi saya memang dibawa oleh mereka," kata Unung, yang dibenarkan oleh Pipin, saat ditemui, Rabu (16/2/2022) malam seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Tribunjabar.id.

Sebelumnya mereka sempat memberikan uang Rp 1 juta kepada Unung.

"Katanya untuk uang panyeumpal (mengambil bayi)."

"Saya tak curiga apa-apa, diambil saja," kata Unung.

Menurut Pipin, dia pun saat itu sedang sibuk karena tetangga mulai berdatangan ingin menengok.

Keesokan harinya, datang paraji bersama keluarga D yang mengabarkan akan melaksanakan syukuran puput dan akikahan.

"Saat itu saya bertanya ke mana bayi saya."

"Paraji menjawab bahwa bayi dirawat oleh keluarga A dan D, dan jika ingin diambil sewaktu-waktu, kata paraji, boleh saja karena memang hak saya," ujar Unung.

Namun, upaya pasangan suami istri yang tak punya penghasilan tetap ini membawa kembali anak mereka tak pernah berhasil.

Bahkan pada Kamis (20/1/2022) malam, datang keluarga D ke rumah Unung.

Saat itu Unung masih terbaring lemah di dalam kamar.

"Saya masih dalam kondisi lemah."

"Mereka masuk ke kamar dan menyodorkan surat bermeterai," kata Unung.

Tanpa sempat membaca surat itu, Unung pun membubuhkan tanda tangannya.

Pipin saat itu tak berada di rumah karena sedang bekerja lembur.

Baca juga: Hampir Dua Pekan Menempati Teras Malioboro 2, PKL : Sekarang Nyari Penglaris Aja Susah

Belakangan diketahui surat bermeterai tersebut ternyata berisi pernyataan soal pengalihan hak asuh anak kepada pasangan A dan D.

Merasa tak berniat sejauh itu, Unung dan Pipin pun mulai berusaha mengambil kembali bayi darah daging mereka.

Angin segar sempat datang dari keluarga A dan D.

Namun ternyata berubah badai.

"Mereka bilang bayi boleh diambil asalkan membayar ganti rugi perawatan selama ini sebesar Rp 25,3 juta," kata Unung.

Tambah khawatir anak tak bisa diambil lagi, keduanya pun meminta bantuan ke saudara di Kecamatan Rajapolah.

"Dari keluarga di Rajapolah saya diminta mengadu ke KPAID Kabupaten Tasikmalaya, dan saat ini sedang ditangani," kata Pipin.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, membenarkan pihaknya tengah menangani kasus yang menimpa pasangan Unung Siti Zaenab (43) dan Pipin Patrudin (38).

"Kami telah menerima laporan dari pasangan suami istri, Bu Unung dan Pak Pipin."

"Mereka datang ke kantor kami dan menceritakan semuanya," ujar Ato, Rabu (16/2/2022).

Langkah yang sedang dilakukan saat ini adalah memediasi kedua belah pihak, agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.

"Pihak keluarga A dan D sempat menolak memberikan begitu saja bayi yang dilahirkan Bu Unung."

"Tetap harus ada biaya ganti rugi perawatan Rp 25 juta," kata Ato.

Namun upaya yang terus dilakukan secara persuasif mulai memberikan titik terang dari keluarga A dan D.

"Rencananya besok (Kamis 17/2) kami akan berangkat ke rumah pasangan suami istri A dan D untuk membawa bayi dan menyerahkannya kepada pasangan yang berhak," ujar Ato.

"Namun jika tiba-tiba terjadi di luar kesepakatan semula, dan bayi tak bisa diambil, kasus ini akan kami adukan ke polisi," lanjut Ato.

Menurut Ato, pihaknya telah menemukan beberapa unsur pelanggaran hukum yang dilakukan keluarga A dan D.

"Karenanya jika besok tidak selesai, kami langsung mengadukan kasus ini ke Polres Tasikmalaya Kota," ujar Ato.

Pakar hukum pidana Agustinus Pohan menilai pasangan suami istri yang "merebut" bayi kerabatnya bisa dijerat hukum.

Agustinus Pohan menilai perjanjian antara Enung dengan kerabat suaminya itu tidaklah sah secara hukum karena anak tidak dapat dijadikan objek suatu perjanjian.

"Dengan sendirinya bayi tak dapat ditahan dan sangat mungkin untuk bisa ke ranah hukum pidana guna mendapatkan lagi bayinya itu dan bisa melaporkannya ke pihak kepolisian," kata Agustinus, Rabu. (*)

 

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved