Berita kriminal
Kisah Tiga Pemuda Jaga Pos Kamling Malah Masuk Bui, TKP Sleman
kasus pertama bermula ketika tiga pelaku bersama sejumlah temannya, Sabtu (12/2/2022) berjaga di pos kampling di kampungnya.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Ternyata, tiga pemuda itu juga dilaporkan atas kasus kekerasan di lokasi yang berbeda.
Saat itu, satu di antara tiga pelaku tersebut membuntuti seseorang dan meneriaki orang tersebut dengan kata 'klitih' di jalan Tempel arah Seyegan.
Akibatnya, pengendara yang diteriaki Klitih tersebut ketakutan, melarikan diri hingga menabrak rumah warga.
Setelah menabrak rumah, korban digebuki ramai-ramai bersama para pelaku lainnya.
"Kasus tersebut pelakunya sama. Dan, sekarang bisa terungkap. Garis benang merahnya ternyata dua perkara, dua TKP, dilakukan oleh tiga orang yang sama," kata Ronny.
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan, motif yang dilakukan oleh ketiga pelaku karena merasa dirinya menjaga pos kamling di wilayahnya.
Selanjutnya, para pelaku sering berputar-putar di seputar lokasi untuk mencari orang yang diduga pelaku kejahatan jalanan.
Tetapi justru, para pelaku ini main hakim sendiri.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal berlapis.
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Ronny berpesan kepada masyarakat agar penggunaan kata Klitih dibedakan dengan aksi kejahatan jalanan.
Selanjutnya, ia juga berpesan agar masyarakat tidak main hakim sendiri.
Pihaknya mengapresiasi semua pihak yang berniat untuk membantu meminimalisir kejahatan di jalanan.
"Tapi jangan sampai main hakim sendiri. Orang yang tidak bersalah, tapi dituduh melakukan tindak pidana. Itu kan fitnah jadinya dan timbul tindak pidana baru. Jangan sampai mencegah tindak pidana tapi menciptakan tindak pidana baru," ujar dia. ( Tribunjogja.com | Rif )