Berita kriminal
Kisah Tiga Pemuda Jaga Pos Kamling Malah Masuk Bui, TKP Sleman
kasus pertama bermula ketika tiga pelaku bersama sejumlah temannya, Sabtu (12/2/2022) berjaga di pos kampling di kampungnya.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com SLEMAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sleman menangkap tiga pemuda berinisial PW (27), TW (24), dan VF (23) warga Mandan, Kalurahan Banyurejo, Tempel , Sleman.

Mereka ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap dua pelajar saat ketiganya sedang jaga ronda di kampungnya.
Selain itu, ketiga pelaku juga dilaporkan karena aksi kekerasan main hakim sendiri dengan meneriaki korbannya dengan kata 'klitih'.
Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana menceritakan, kasus pertama bermula ketika tiga pelaku bersama sejumlah temannya, Sabtu (12/2/2022) berjaga di pos kampling di kampungnya.
Ketika sedang jaga itu, tiba-tiba datang dua pelajar mengendarai sepeda motor dengan kecepatan kencang melewati pos kamling yang dijaga para pelaku.
Para pelaku kemudian mendatangi dua pelajar tersebut yang berhenti di jalan buntu.
Saat itu, salah satu pelaku langsung merangkul korban dan menginterogasinya.
"Sembari menanyai korban, para pelaku melakukan pemukulan. Ketiganya memiliki peran masing-masing."
• BERITA Kriminal Sleman: Kelompok Remaja Keliling-keliling Bawa Celurit, Ini Targetnya
Baca juga: Misteri Munculnya Makam Baru Tanpa Pengumuman Lelayu di Bantul Terungkap
"Ada yang memukul, menendang dan ada juga yang membenturkan kepala korban ke lutut," kata Ronny, didampingi Kasihumas Polres Sleman Iptu Edy Widaryanta, di Mapolres Sleman, Selasa (15/2/2022)
Selepas itu, kedua korban dibawa ke teras rumah salah satu warga setempat sembari menunggu Pak Dukuh dan Pak Aman Kalurahan Banyurejo datang untuk menyelesaikan duduk perkaranya.
Saat itu, orang tua korban juga diundang.
Permasalahan saat itu dianggap selesai.
Tidak akan diperpanjang, namun hanya sebatas lisan.
Keesokan harinya, orangtua korban melaporkan kejadian pemukulan tersebut ke Polres Sleman.
Petugas yang mendapat laporan langsung bergerak melakukan penangkapan.
Ternyata, tiga pemuda itu juga dilaporkan atas kasus kekerasan di lokasi yang berbeda.
Saat itu, satu di antara tiga pelaku tersebut membuntuti seseorang dan meneriaki orang tersebut dengan kata 'klitih' di jalan Tempel arah Seyegan.
Akibatnya, pengendara yang diteriaki Klitih tersebut ketakutan, melarikan diri hingga menabrak rumah warga.
Setelah menabrak rumah, korban digebuki ramai-ramai bersama para pelaku lainnya.
"Kasus tersebut pelakunya sama. Dan, sekarang bisa terungkap. Garis benang merahnya ternyata dua perkara, dua TKP, dilakukan oleh tiga orang yang sama," kata Ronny.
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan, motif yang dilakukan oleh ketiga pelaku karena merasa dirinya menjaga pos kamling di wilayahnya.
Selanjutnya, para pelaku sering berputar-putar di seputar lokasi untuk mencari orang yang diduga pelaku kejahatan jalanan.
Tetapi justru, para pelaku ini main hakim sendiri.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal berlapis.
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Ronny berpesan kepada masyarakat agar penggunaan kata Klitih dibedakan dengan aksi kejahatan jalanan.
Selanjutnya, ia juga berpesan agar masyarakat tidak main hakim sendiri.
Pihaknya mengapresiasi semua pihak yang berniat untuk membantu meminimalisir kejahatan di jalanan.
"Tapi jangan sampai main hakim sendiri. Orang yang tidak bersalah, tapi dituduh melakukan tindak pidana. Itu kan fitnah jadinya dan timbul tindak pidana baru. Jangan sampai mencegah tindak pidana tapi menciptakan tindak pidana baru," ujar dia. ( Tribunjogja.com | Rif )