Headline
Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Dinilai Sebagai Kebijakan Terburu-buru
Saya kira, kebijakannya mungkin tepat, tapi waktunya yang tak tepat. Pemerintah terlalu buru-buru membuat kebijakan JHT hanya boleh diambil di usia 56
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Beberapa hari belakangan, masyarakat diramaikan dengan kebijakan pemanfaatan Jaminan Hari Tua (JHT) yang akan diberikan pada usia 56 tahun.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan tersebut yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT.
Dalam Pasal 3 Permenaker itu tertulis bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.
Keputusan ini berkebalikan dari Permenaker Nomor 19 tahun 2015 yang sudah dicabut sejak Permenaker Nomor 2 tahun 2022 diberlakukan awal Februari ini.
Pada Permenaker Nomor 19 tahun 2015 Pasal 3 ayat 2, tertulis manfaat JHT termasuk juga peserta yang berhenti bekerja.
JHT ini bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja mengundurkan diri dari tempat bekerja.
Sebagai gantinya, pekerja akan mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan besaran sesuai iuran yang dibayarkan ke BP Jamsostek.
Menanggapi hal tersebut, Dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Nabiyla Risfa Izzati SH LLM mengatakan, apa yang dilakukan pemerintah sudah tepat.
Hanya saja, waktu penyampaian tentang perubahan masa pencairan JHT ini masih terlalu dini.
Sebab, JKP adalah program baru yang belum diketahui bagaimana hasil pelaksanaan di lapangan. Sementara, banyak orang yang menggantungkan harapan pada JHT apabila terkena pemutusan hubungan kerja, terlebih di masa pandemi seperti ini.
JKP sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP. Artinya, JKP ini baru berjalan lebih kurang satu tahun.
“Saya sudah baca lebih lanjut, ya, soal JHT ini. Saya kira, kebijakannya mungkin tepat, tapi waktunya yang tidak tepat. Pemerintah terlalu buru-buru membuat kebijakan JHT hanya boleh diambil di usia 56 tahun,” ucap Nabiyla kepada Tribun Jogja, Senin (14/2/2022).
“Karena JKP ini baru. Kan kita jadi bertanya-tanya, efektif enggak dijadikan jaring pengaman bagi orang yang kehilangan pekerjaan? Lancar enggak uangnya? Mudah enggak prosesnya? Ini kan belum ketahuan, ya,” tutur Nabiyla.
Secara aturan, lanjutnya, JKP masih memiliki banyak lubang yang memungkinkan ada orang yang tidak bisa mengakses jaminan tersebut lantaran pembatasan peraturan.
“Contohnya, orang yang resign tidak akan dapat JKP. Padahal, di lapangan, banyak banget orang yang dipecat tapi disuruh tanda tangan surat pengunduran diri,” bebernya.