Berita Kriminal Hari Ini

Main Hakim Sendiri, Tiga Pemuda di Sleman yang Meneriaki Klitih Pada Dua Pelajar Berujung Bui 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sleman menangkap tiga Pemuda berinisial PW (27), TW (24), dan VF (23) warga Mandan, Kalurahan Banyurejo

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Ahmad Syarifudin
Kasatreskrim polres Sleman AKP Ronny Prasadana didampingi Kasihumas Polres Sleman Iptu Edy Widaryanta menunjukkan tiga pelaku di Mapolres Sleman, Selasa (15/2/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sleman menangkap tiga Pemuda berinisial PW (27), TW (24), dan VF (23) warga Mandan, Kalurahan Banyurejo, Tempel.

Mereka ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap dua pelajar saat ketiganya sedang jaga ronda di kampungnya.

Selain itu, ketiga pelaku juga dilaporkan karena aksi kekerasan main hakim sendiri dengan meneriaki korbannya dengan kata klitih

Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana menceritakan, kasus pertama bermula ketika tiga pelaku bersama sejumlah temannya, Sabtu (12/2/2022) sedang berjaga di pos kamling di kampungnya.

Baca juga: Sebanyak 73 Kasus Baru Covid-19 Dilaporkan di Gunungkidul, 2 Orang Meninggal Dunia

Ketika sedang jaga itu, tiba-tiba datang dua pelajar mengendarai sepeda motor dengan kecepatan kencang melewati pos kamling yang dijaga para pelaku.

Para pelaku kemudian mendatangi dua pelajar tersebut yang berhenti di jalan buntu. Saat itu, salah satu pelaku langsung merangkul korban, dan menginterogasinya. 

"Sembari menanyai korban, para pelaku melakukan pemukulan. Ketiganya memiliki peran masing-masing. Ada yang memukul, menendang dan ada juga yang membenturkan kepala korban ke lutut," kata Ronny, didampingi Kasihumas Polres Sleman Iptu Edy Widaryanta, di Mapolres Sleman, Selasa (15/2/2022) 

Selepas itu, kedua korban dibawa ke teras rumah salah satu warga setempat sembari menunggu Pak Dukuh dan Pak Aman Kalurahan Banyurejo datang untuk menyelesaikan duduk perkaranya.

Saat itu, orang tua korban juga diundang. Permalasahan saat itu dianggap selesai. Tidak akan diperpanjang, namun hanya sebatas lisan.

Keesokan harinya, orangtua korban melaporkan kejadian pemukulan tersebut ke Polres Sleman

Petugas yang mendapat laporan langsung bergerak melakukan penangkapan. Ternyata, tiga pemuda itu juga dilaporkan atas kasus kekerasan di lokasi yang berbeda.

Saat itu, satu di antara tiga pelaku tersebut membuntuti seseorang dan meneriaki orang tersebut dengan kata klitih di jalan Tempel arah Seyegan.

Akibatnya, pengendara yang diteriaki Klitih tersebut ketakutan, melarikan diri hingga menabrak rumah warga. 

Setelah menabrak rumah, korban digebuki ramai-ramai bersama para pelaku lainnya. 

"Kasus tersebut pelakunya sama. Dan, sekarang bisa terungkap. Garis benang merahnya ternyata dua perkara, dua TKP, dilakukan oleh tiga orang yang sama," kata Ronny. 

Lebih lanjut, Ia mengungkapkan, motif yang dilakukan oleh ketiga pelaku karena merasa dirinya menjaga pos kamling di wilayahnya.

Selanjutnya, para pelaku sering berputar-putar di seputar lokasi untuk mencari orang yang diduga pelaku kejahatan jalanan. Tetapi justru, para pelaku ini main hakim sendiri. 

Baca juga: Polsek Jetis Bongkar Makam Bayi dan Lakukan Autopsi Usai Ada Laporan Makam yang Mencurigakan

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal berlapis. Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Ronny berpesan kepada masyarakat agar penggunaan kata Klitih dibedakan dengan aksi kejahatan jalanan.

Selanjutnya, ia juga berpesan agar masyarakat tidak main hakim sendiri. Pihaknya mengapresiasi semua pihak yang berniat untuk membantu meminimalisir kejahatan di jalanan. 

"Tapi jangan sampai main hakim sendiri. Orang yang tidak bersalah, tapi dituduh melakukan tindak pidana. Itu kan fitnah jadinya dan timbul tindak pidana baru. Jangan sampai mencegah tindak pidana tapi menciptakan tindak pidana baru," ujar dia. (rif)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved