Berita Kriminal Hari Ini
Main Hakim Sendiri, Tiga Pemuda di Sleman yang Meneriaki Klitih Pada Dua Pelajar Berujung Bui
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sleman menangkap tiga Pemuda berinisial PW (27), TW (24), dan VF (23) warga Mandan, Kalurahan Banyurejo
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan, motif yang dilakukan oleh ketiga pelaku karena merasa dirinya menjaga pos kamling di wilayahnya.
Selanjutnya, para pelaku sering berputar-putar di seputar lokasi untuk mencari orang yang diduga pelaku kejahatan jalanan. Tetapi justru, para pelaku ini main hakim sendiri.
Baca juga: Polsek Jetis Bongkar Makam Bayi dan Lakukan Autopsi Usai Ada Laporan Makam yang Mencurigakan
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal berlapis. Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Ronny berpesan kepada masyarakat agar penggunaan kata Klitih dibedakan dengan aksi kejahatan jalanan.
Selanjutnya, ia juga berpesan agar masyarakat tidak main hakim sendiri. Pihaknya mengapresiasi semua pihak yang berniat untuk membantu meminimalisir kejahatan di jalanan.
"Tapi jangan sampai main hakim sendiri. Orang yang tidak bersalah, tapi dituduh melakukan tindak pidana. Itu kan fitnah jadinya dan timbul tindak pidana baru. Jangan sampai mencegah tindak pidana tapi menciptakan tindak pidana baru," ujar dia. (rif)