Sidebar
KSPSI Yogya Tolak Keras Permenaker No 2 Tahun 2022 Tentang Pencairan JHT
Kalangan buruh di Yogyakarta menegaskan penolakannya terhadap Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM - Kalangan buruh di Yogyakarta menegaskan penolakannya terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Melalui payung hukum tersebut, JHT baru bisa dicairkan di usia 56 tahun.
Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Yogyakarta, Deenta Julliant Sukma menjelaskan, pihak DPP pun siap melayangkan gugatan apabila Permenaker itu benar-benar direalisasikan.
Bukan tanpa alasan, ia menilai peraturan tersebut sangat merugikan para pekerja.
"Makanya, kami jelas menolak, karena hak yang seharusnya diterima pekerja ketika kena PHK, atau tidak bisa bekerja lagi, tidak bisa diambil sampai usia 56 tahun. Kebijakan yang tidak pro pekerja. Terlebih di tengah pandemi serta ancaman gelombang PHK," ucap Deenta, Senin (14/2/2022).
Baca juga: Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Dinilai Sebagai Kebijakan Terburu-buru
Menurutnya, pemerintah pun tidak bisa serta merta berdalih dengan keberadaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di PP No. 37 Tahun 2021 atau turunan UU No. 11 Tahun 2022.
Pasalnya, skema pencairannya cenderung sukar.
"Selain UU babonnya sudah dianulir MK karena cacat formil, juga tak semudah yang dibayangkan dalam proses pengambilannya. Nilainya pun saya rasa tidak sebanding," urainya.
Deenta menambahkan, situasi di Yogyakarta semakin parah, karena baru sekira 300 ribu dari total 800 ribu pekerja formal yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Karena itu, para pekerja informal dewasa ini baru mendapat layanan JKK, maupun JKM, yang iurannya dinilai lebih murah.
"Itu berarti jumlah pekerja informal di DIY belum sampai 50 persen, yang ter-cover BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, bisa dipastikan masih banyak pekerja baik formal dan informal yang tak terlindungi jaminan sosial," cetusnya.
Deenta menjelaskan, kendala yang dijumpai di lapangan, masih banyak perusahaan yang belum membayar upah pekerja sesuai dengan upah minimum provinsi, atau kabupaten dan kota.
Padahal, ujarnya, syarat utama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ialah upah selaras UMP/UMK.
Sementara, pengawasan dari pemerintah dalam menegakakkan aturan soal kepesertaan jaminan sosial pekerja dianggap sangat lemah.
Di samping itu, kebijakan mengenai perlindungan ketenagakerjaan, khususnya sektor informal, urung dikeluarkan.
"Beberapa kali kami sudah mendorong, bagaimana APBD atau Dana Keistimewaan bisa meng-cover jaminan sosial bagi pekerja informal. Tapi, Pemda DIY lebih condong pada pembangunan sifatnya monumental," keluhnya.
Risau
Ketua Dewan Pimpinan Cabang KSPSI Kulon Progo, Taufik Rico Khairul Azhar, mengkhawatirkan apabila permenaker tersebut tidak dicabut akan menimbulkan gejolak di kalangan pekerja.
Apalagi kondisi pekerja saat ini banyak yang tertekan akibat dampak pandemi Covid-19. Ditambah adanya kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap kondisi para buruh.
Sehingga pihaknya mendorong KSPSI DIY agar mengambil langkah-langkah strategis untuk mendesak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) agar mencabut Permenaker tersebut.
"Kita juga akan berkirim surat ke DPRD DIY dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY," tegas Rico, Senin (14/2/2022).
Namun, apabila pemerintah dirasa sudah benar-benar tidak mendengar suara hati para pekerja, tidak menutup kemungkinan KSPSI Kulon Progo akan menggelar aksi turun ke jalan sebagai langkah terakhir.
"Namun kami mengedepankan langkah-langkah komunikasi secara verbal dulu," ucapnya.
Untuk diketahui, Disnakertrans Kabupaten Kulon Progo mencatat ada sebanyak 16.818 pekerja yang bekerja 322 perusahaan di wilayahnya.
Dari jumlah tersebut, masih ada sekitar 2.715 pekerja yang belum terlindungi program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga baru ada 14.103 pekerja yang telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
Mereka yang belum diikutsertakan program BPJS mayoritas bekerja di perusahaan berskala kecil seperti usaha mikro kecil.
Meski, juga masih ada pekerja di perusahaan berskala besar yang tidak mendaftarkan pegawainya menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Alasannya karena perusahaan mengalami kolaps akibat dampak pendemi virus corona. (aka/scp)
Baca Tribun Jogja edisi Selasa 15 Februari 2022 halaman 01