Sidebar
KSPSI Yogya Tolak Keras Permenaker No 2 Tahun 2022 Tentang Pencairan JHT
Kalangan buruh di Yogyakarta menegaskan penolakannya terhadap Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
Risau
Ketua Dewan Pimpinan Cabang KSPSI Kulon Progo, Taufik Rico Khairul Azhar, mengkhawatirkan apabila permenaker tersebut tidak dicabut akan menimbulkan gejolak di kalangan pekerja.
Apalagi kondisi pekerja saat ini banyak yang tertekan akibat dampak pandemi Covid-19. Ditambah adanya kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap kondisi para buruh.
Sehingga pihaknya mendorong KSPSI DIY agar mengambil langkah-langkah strategis untuk mendesak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) agar mencabut Permenaker tersebut.
"Kita juga akan berkirim surat ke DPRD DIY dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY," tegas Rico, Senin (14/2/2022).
Namun, apabila pemerintah dirasa sudah benar-benar tidak mendengar suara hati para pekerja, tidak menutup kemungkinan KSPSI Kulon Progo akan menggelar aksi turun ke jalan sebagai langkah terakhir.
"Namun kami mengedepankan langkah-langkah komunikasi secara verbal dulu," ucapnya.
Untuk diketahui, Disnakertrans Kabupaten Kulon Progo mencatat ada sebanyak 16.818 pekerja yang bekerja 322 perusahaan di wilayahnya.
Dari jumlah tersebut, masih ada sekitar 2.715 pekerja yang belum terlindungi program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga baru ada 14.103 pekerja yang telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
Mereka yang belum diikutsertakan program BPJS mayoritas bekerja di perusahaan berskala kecil seperti usaha mikro kecil.
Meski, juga masih ada pekerja di perusahaan berskala besar yang tidak mendaftarkan pegawainya menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Alasannya karena perusahaan mengalami kolaps akibat dampak pendemi virus corona. (aka/scp)
Baca Tribun Jogja edisi Selasa 15 Februari 2022 halaman 01