Berita Kabupaten Magelang Hari Ini

Kabupaten Magelang Berstatus PPKM Level 3, Resepsi Pernikahan Diperbolehkan Kuota 25 Persen

Naiknya status PPKM di Kabupaten Magelang menjadi level 3. Membuat aturan kegiatan masyarakat dilakukan pengetatan di antaranya Resepsi Pernikahan.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kabupaten Magelang 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Naiknya status PPKM di Kabupaten Magelang menjadi level 3. Membuat aturan kegiatan masyarakat dilakukan pengetatan di antaranya Resepsi Pernikahan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi mengatakan, merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 pada PPKM level 3 yakni kegiatan resepsi pernikahan hanya diperbolehkan 25 persen dari total kapasitas.

Baca juga: SIMAK Lima Prodi Saintek dan Soshum UGM dengan Kuota Terbanyak di Jalur SNMPTN 2022

"Benar dilakukan pembatasan lagi, kemarin pada level 1 diperbolehkan 75 persen sekarang hanya 25 persen saja. Tak hanya itu, untuk makan di tempat juga  tidak diperbolehkan jadi harus dibawa pulang. Semua gelaran kegiatan masyarakat yang rentan terjadi keramaian harus mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 ," ucapnya pada Selasa (15/02/2022).

Ia melanjutkan, tak hanya hajatan pernikahan. Pemberlakuan pembatasan juga dilakukan terhadap mal, restoran, cafe, dan warung makan.

"Melihat Inmendagrinya, untuk mal dibatasi 60 persen. Lalu, rumah makan yang buka dari sore sampai malam atau 18.00 WIB-00.00 WIB dibatasi 25 persen. Untuk cafe warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 60 persen," ucapnya.

Baca juga: Upaya Seragamkan Warna Fasad Bangunan di Malioboro, Pemilik Toko Diminta Lakukan Pengecatan

Begitupun, untuk kegiatan berwisata tetap dilakukan pembatasan untuk jumlah kunjungannya.

Yakni, 50 persen dari total kapasitah pengunjung pada kondisi normal.

"Kami izinkan, tetapi dibatasi 50 persen. Anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan ikut berwisata namun dengan catatan didampingi kedua orangtua yang sudah mendapatkan vaksin lengkap," ucapnya. (ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved