Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Bubarkan Kerumunan Pesta di Cafe, Satpol PP DIY Belum Jerat Pengelola dengan Tipiring

Sebuah cafe di Banguntapan, Bantul ditutup lantaran menyelenggarakan pesta perayaan tanpa prokes.

Tayang:
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Yuwantoro Winduajie
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad 

TRIBUNJOGJA.COM,YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) DIY menyebut masyarakat semakin abai untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) di tengah lonjakan kasus yang terjadi.

Pada Senin (14/2/2022) lalu, petugas menemui 15 pelanggaran dalam sehari.

Selain itu juga ada satu cafe di Banguntapan, Bantul yang dilakukan pembubaran dan penutupan lantaran menyelenggarakan pesta perayaan tanpa prokes.

"Jadi dari kemarin banyak sekali pelanggaran yang kami temukan. Bahkan malamnya satu cafe terpaksa kami bubarkan tadi malam di daerah utara. Di Gedongkuning kita bubarkan," jelas Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad , Selasa (15/2/2022).

Usai ditutup paksa, pengelola juga diminta datang ke kantor Satpol PP DIY untuk mendapat pembinaan pada hari ini.

Baca juga: Satpol PP Awasi Penggunaan PeduliLindungi di Tempat Wisata Kota Yogyakarta

 Jika kembali melalukan pelanggaran, pemilik cafe bakal dijerat sanksi pidana.

Menurutnya, Pemda DIY bersama legislatif telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19 yang di dalamnya juga mengatur sanksi pidana ringan atau tipiring bagi pelanggar prokes.

Hal itu tertuang dalam pasal 54 yang berbunyi setiap orang yang telah diberikan sanksi administrasi namun tetap melakukan pelanggaran dapat diberi sanksi pidana dengan kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Sanksi yang sama juga diberlakukan kepada pimpinan, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja atau industri, pengelola atau penanggung jawab tempat wisata, dan pengelola atau penanggung jawab fasilitas umum.

"Tapi kalau yang perseorangan itu sifatnya sanksi administratif teguran lisan. Teguran tertulis. Kemudian pembinaan kerja sosial," imbuhnya.

Kendati demikian, Perda tersebut hingga saat ini belum bisa ditegakkan karena Biro Hukum bersama Kementerian Dalam Negeri masih melakukan penomoran.

"Kemarin kita sudah konsultasi ke Biro Hukum kami harus menunggu nomor dulu mungkin dalam seminggu nomornya baru keluar," terangnya.

"Nah kalau kita langsung bawa ke tahap yustisi karena belum ada nomor register kami belum bisa. Jadi sementara kami baru bisa melakukan untuk pembinaan lapangan," tambahnya.

Adapun jenis pelanggaran misalnya tidak menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi, tidak menjaga jarak atau berkerumun, dan tidak mencuci tangan.

"Kalau ltidak menerapkan nah itu kita bisa bawa (ke pengadilan)," jelasnya.

Baca juga: Banyak Pelanggar Perda Tak Tertangani, Satpol PP DIY Gandeng Polda DIY dan Kejati

Jika ditemui pelanggaran, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DIY akan melakukan pemberkasan dan menyerahkannya ke Polda DIY untuk diteruskan hingga pengadilan.

"Setelah itu nanti berkas dikirim ke kejaksaan dan anti langsung ke pengadilan," paparnya.

Meski ada Perda yang mengatur akan sanksi, Satpol PP DIY tetap mengutamakan langkah persuasif dalam menegakkan prokes di daerah.

Sedangkan sanski pidana hanya diberikan kepada warga yang melakukan pelanggaran berulang kali.

"Dengan persuasif harapannya bisa ditegakkan itu. Tidak semuanya masuk oengadilan. Tapi kalau terpakasa kalau masih ngeyel setelah panggilan ke dua kita proses," ujarnya.

Satpol PP DIY hingga saat ini juga masih gencar mengadakan patroli untuk mengawasi penegakan prokes dengan sasaran tempat usaha dan titik-titik kerumunan.

Sedikitnya ada 120 petugas yang disebar ke seluruh kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved