Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Bubarkan Kerumunan Pesta di Cafe, Satpol PP DIY Belum Jerat Pengelola dengan Tipiring
Sebuah cafe di Banguntapan, Bantul ditutup lantaran menyelenggarakan pesta perayaan tanpa prokes.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
Jika ditemui pelanggaran, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DIY akan melakukan pemberkasan dan menyerahkannya ke Polda DIY untuk diteruskan hingga pengadilan.
"Setelah itu nanti berkas dikirim ke kejaksaan dan anti langsung ke pengadilan," paparnya.
Meski ada Perda yang mengatur akan sanksi, Satpol PP DIY tetap mengutamakan langkah persuasif dalam menegakkan prokes di daerah.
Sedangkan sanski pidana hanya diberikan kepada warga yang melakukan pelanggaran berulang kali.
"Dengan persuasif harapannya bisa ditegakkan itu. Tidak semuanya masuk oengadilan. Tapi kalau terpakasa kalau masih ngeyel setelah panggilan ke dua kita proses," ujarnya.
Satpol PP DIY hingga saat ini juga masih gencar mengadakan patroli untuk mengawasi penegakan prokes dengan sasaran tempat usaha dan titik-titik kerumunan.
Sedikitnya ada 120 petugas yang disebar ke seluruh kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan. ( Tribunjogja.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/satgas-covid-19-tingkat-kapanewon-dan-kemantren-diminta-awasi-pasar-sore-ramadan.jpg)