Berita kriminal

BERITA Kriminal Bantul: Romeo Asal Pundong Mendekam di Tahanan. Bupati Bantul: Kok Kumat Lagi

Dwi Rahayu Saputro (24)warga Pundong, Bantul salah jalan. Tak kapok, Romeo asal Pundong Bantul ini jual perabotan rumah

Penulis: Santo Ari | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM
Pemuda asal Pundong yang menjual perabotan rumah demi sang pacar, juga ternyata menjual kompor hasil pemberian Bupati Bantul 

"Dia membawa kompor tersebut, kemudian menjualnya pada saat perjalan, dan uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadinya dan untuk membelikan barang

untuk pacarnya," ungkapnya.

Adapun pada saat pertama diamankan, pada akhir tahun kemarin, Dwi menyatakan bahwa menjalin kasih dengan seorang asal Jawa Timur.

Ia sempat membelikan beberapa barang kepada pacarnya tersebut. Parahnya, uang membeli barang-barang tersebut didapatnya dari menjual perabotan rumah milik

ibunya.

Setelah Peliyem mencabut tuntutannya di Kejaksaan Negeri Bantul pada awal tahun ini, Dwi mengaku sudah putus hubungan dengan kekasihnya tersebut.

Namun setelah Dwi keluar dari tahanan pada saat perkara tersebut diselesaikan secara restorative justice di pihak kejaksaan, ternyata dia masih mengulangi

perbuatan yang sama dan masih berhubungan dengan pacarnya tersebut.

"Ini masih pacar yang sama. Status pacarnya, masih saksi, karena biar bagaimanapun pacarnya itu ya mengetahui terkait tindakan yang dilakukan oleh pelaku,"

ucapnya.

Atas perbuatannya, Dwi saat ini meringkuk di sel tahanan Polres Bantul. Pihak kepolisian menjerat Dwi dengan pasal berlapis yakni 363 KUHP, jo 367 ayat 2

KUHP, jo pasal 65 ayat KUHP 1 dengan ancaman 9 tahun penjara.

"Anak dari ibu Paliyem, melakukan tindak pidana yaitu pencurian dalam keluarga dan pencurian dengan pemberatan. Maka kami kenakan pasal berlapis dengan 363

KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), karena anak tersebut sempat memecah kaca untuk bisa masuk dalam rumah dan mengambil meja," tandasnya.

Selain pasal 363 KUHP tentang curat, Dwi juga dijerat pasal 367 ayat 2 KUHP tentang pencurian dalam keluarga dan pasal 65 ayat 1 KUHP tentang gabungan

beberapa perbuatan atau tindak kejahatan( Tribunjogja.com | Nto )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved