Akhir Cerita Pria Asal Tulungagung yang Cekoki Kucing Pakai Ciu, Dipenjara 3 Bulan

Dengan vonis ini, Ahmad Azam tinggal menjalani hukuman penjara selama 25 hari lagi karena sebelumnya sudah ditahan sejak 9 Desember 2021 silam.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
surya.co.id/david yohannes
Ahmad Azam ketika pertama kali kasusnya mencuat di Bulan Oktober 2019. 

TRIBUNJOGJA.COM, TULUNGAGUNG - Ahmad Azam Ibadurrahman (34), Desa Dukuh, Kecamatan Gondang, Tulungagung, Jawa Timur yang mencekoki kucing dengan minuman ciu akhirnya divonis 3 bulan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 5 bulan penjara.

Putusan hukuman penjara selama 3 bulan terhadap Ahmad Azam dibacakan secara daring pada Jumat (11/2/2022) kemarin.

Dengan vonis ini, Ahmad Azam tinggal menjalani hukuman penjara selama 25 hari lagi karena sebelumnya sudah ditahan sejak 9 Desember 2021 silam.

Dikutip Tribunjogja.com dari Surya.co.id, setelah melalui proses persidangan sejak beberapa waktu yang lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung menyatakan Ahmad Azam bersalah atas perbuatannya mencekoki kucing dengan ciu.

"Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan, potong masa tahanan," terang Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo.

Terdakwa warga Desa Dukuh, Kecamatan Gondang ini menyatakan menerima putusan hakim.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

JPU punya waktu 7 hari untuk menyatakan sikap, banding atau menerima putusan itu.

"JPU akan memanfaatkan waktu untuk melapor ke pimpinan, sebelum menyatakan sikap selanjutnya," sambung Agung.

Baca juga: Cerita Memilukan Kucing Kampung yang Kehilangan Majikannya Karena Dianiaya Gangster di Bekasi

Azam mulai menjalani penahanan di kepolisian pada 9 Desember 2022.

Terhitung hingga hari ini, Azam telah menjalani penahanan selama 65 hari, atau 2 bulan lebih 5 hari.

Jika JPU menerima putusan hakim, maka Azam tinggal menjalani 25 hari masa hukuman.

"Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut 5 bulan penjara," ucap Agung.

Hal yang dianggap memberatka terdakwa adalah membuat situasi gaduh.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved