Akhir Cerita Pria Asal Tulungagung yang Cekoki Kucing Pakai Ciu, Dipenjara 3 Bulan

Dengan vonis ini, Ahmad Azam tinggal menjalani hukuman penjara selama 25 hari lagi karena sebelumnya sudah ditahan sejak 9 Desember 2021 silam.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
surya.co.id/david yohannes
Ahmad Azam ketika pertama kali kasusnya mencuat di Bulan Oktober 2019. 

Sedangkan hal yang meringankan adalah, terdakwa menyesali perbuatannya, masih berusia muda serta menyesali perbuatannya.

Kasus ini bermula pada rekaman video di media sosial, yang menunjukkan seseorang sedang memasukkan cairan ke mulut seekor kucing pada Oktober 2019.

Dalam dialognya, orang dalam rekaman itu mengatakan jika cairan itu adalah ciu bekonang.

Sontak video itu membuat marah para pecinta satwa, apalagi kucing itu akhirnya mati.

Azam, sosok dalam video itu akhirnya membuat klarifikasi dan meminta maaf.

Dalam penjelasannya, yang diminumkan ke kucing anggora itu bukan ciu melainkan air kelapa.

Saat itu kucing tengah keracunan karena memakan umpan tikus.

Azam berusaha menolong dengan memberikan air kelapa dengan maksud menetralisasi racun.

Namun permintaan maaf Azam tidak menyurutkan amarah para pecinta kucing.

Belasan orang pecinta kucing dari Tulungagung dan daerah lain membuat laporan ke Polres Tulungagung, Jumat (18/10/2019).

Setelah dua tahun, akhirnya perkara ini sampai ke pengadilan.

Azam dijerat dengan Pasal 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebab unggahan videonya dinilai membuat keonaran di kalangan masyarakat. (*)

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved