Akhir Cerita Pria Asal Tulungagung yang Cekoki Kucing Pakai Ciu, Dipenjara 3 Bulan
Dengan vonis ini, Ahmad Azam tinggal menjalani hukuman penjara selama 25 hari lagi karena sebelumnya sudah ditahan sejak 9 Desember 2021 silam.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, TULUNGAGUNG - Ahmad Azam Ibadurrahman (34), Desa Dukuh, Kecamatan Gondang, Tulungagung, Jawa Timur yang mencekoki kucing dengan minuman ciu akhirnya divonis 3 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 5 bulan penjara.
Putusan hukuman penjara selama 3 bulan terhadap Ahmad Azam dibacakan secara daring pada Jumat (11/2/2022) kemarin.
Dengan vonis ini, Ahmad Azam tinggal menjalani hukuman penjara selama 25 hari lagi karena sebelumnya sudah ditahan sejak 9 Desember 2021 silam.
Dikutip Tribunjogja.com dari Surya.co.id, setelah melalui proses persidangan sejak beberapa waktu yang lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung menyatakan Ahmad Azam bersalah atas perbuatannya mencekoki kucing dengan ciu.
"Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan, potong masa tahanan," terang Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo.
Terdakwa warga Desa Dukuh, Kecamatan Gondang ini menyatakan menerima putusan hakim.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
JPU punya waktu 7 hari untuk menyatakan sikap, banding atau menerima putusan itu.
"JPU akan memanfaatkan waktu untuk melapor ke pimpinan, sebelum menyatakan sikap selanjutnya," sambung Agung.
Baca juga: Cerita Memilukan Kucing Kampung yang Kehilangan Majikannya Karena Dianiaya Gangster di Bekasi
Azam mulai menjalani penahanan di kepolisian pada 9 Desember 2022.
Terhitung hingga hari ini, Azam telah menjalani penahanan selama 65 hari, atau 2 bulan lebih 5 hari.
Jika JPU menerima putusan hakim, maka Azam tinggal menjalani 25 hari masa hukuman.
"Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut 5 bulan penjara," ucap Agung.
Hal yang dianggap memberatka terdakwa adalah membuat situasi gaduh.
Sedangkan hal yang meringankan adalah, terdakwa menyesali perbuatannya, masih berusia muda serta menyesali perbuatannya.
Kasus ini bermula pada rekaman video di media sosial, yang menunjukkan seseorang sedang memasukkan cairan ke mulut seekor kucing pada Oktober 2019.
Dalam dialognya, orang dalam rekaman itu mengatakan jika cairan itu adalah ciu bekonang.
Sontak video itu membuat marah para pecinta satwa, apalagi kucing itu akhirnya mati.
Azam, sosok dalam video itu akhirnya membuat klarifikasi dan meminta maaf.
Dalam penjelasannya, yang diminumkan ke kucing anggora itu bukan ciu melainkan air kelapa.
Saat itu kucing tengah keracunan karena memakan umpan tikus.
Azam berusaha menolong dengan memberikan air kelapa dengan maksud menetralisasi racun.
Namun permintaan maaf Azam tidak menyurutkan amarah para pecinta kucing.
Belasan orang pecinta kucing dari Tulungagung dan daerah lain membuat laporan ke Polres Tulungagung, Jumat (18/10/2019).
Setelah dua tahun, akhirnya perkara ini sampai ke pengadilan.
Azam dijerat dengan Pasal 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebab unggahan videonya dinilai membuat keonaran di kalangan masyarakat. (*)