Mulai Pekan Depan, Pelanggar Prokes di DIY Bakal Disanksi Pidana Ringan, Berikut Penjelasannya

Satpol PP DIY akan memberlakukan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes)

dok.istimewa
Para wisatawan di Pantai Kukup, Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul membuat surat pernyataan pasca terjaring razia masker pada Sabtu (26/09/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY akan memberlakukan sanksi Tindak Pidana Ringan atau tipiring bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) mulai pekan depan.

Hal ini menyusul akan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang di dalamnya juga mengatur sanksi administrasi hingga pidana ringan bagi pelanggar prokes.

"Memang kan Perda tanggal 14 (Februari) baru ditetapkan yang di dalam penanganan Covid ada sanksi administrasi dan pidana," jelas Noviar saat dihubungi, Rabu (9/2/2022).

Setelah disahkan, Satpol PP DIY akan terus menggencarkam upaya patroli protokol kesehatan di tempat-tempat publik termasuk mengawasi kepatuhan pengelola usaha untuk menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

"Kami lakukan karena sekarang pemakaian aplikasi PeduliLindungi kendor, banyak yang punya QR code tapi tidak dipindai," jelasnya.

Baca juga: Sebaran Kasus Baru Covid-19 di Wilayah Sleman Merembet ke TK 

Baca juga: DIY Berstatus PPKM Level 3, Sri Sultan HB X : Lebih Longgar Dibandingkan Sebelumnya

Sedikitnya 300 personel Satpol PP akan dikerahkan dalam operasi tersebut.

Pelaksanaannya dibagi menjadi empat shift dari pagi hingga malam di titik-titik keramian dan tempat usaha.

"Kami melakukann pemeriksaan terutama di perkantoran, sekolah, industri, restoran atau tempat lainnya," ucapnya.

Noviar melanjutkan, sanksi pidana tersebut diberlakukan bagi perorangan, pelaku usaha, dan penyelenggara kegiatan.

Ancaman hukumannya mulai dari denda maksimal hingga Rp 50 juta dan kurungan paling lama selama 6 bulan.

Sedangkan untuk perorangan, tetap diberlakukan sanksi administratif seperti teguran dan pembinaan melalui kerja sosial hingga sanksi pidana.

"Yang dikenakan sanksi pidana dari pengelola usaha. Pelanggaran (perorangan) langsung ditindak melalui operasi yustisi dengan acaman tipiring. Nah itu kita bawa ke pengadilan," terangnya.

Mural Kampanye Protokol Kesehatan di kawasan Serangan, Kota Yogyakarta, Selasa (29/9/2020)
Mural Kampanye Protokol Kesehatan di kawasan Serangan, Kota Yogyakarta, Selasa (29/9/2020) (Dok Tribunjogja.com)

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana menuturkan, legislatif akan melaksanakan rapat paripurna dengan agenda pengesahan Perda pada Senin (14/2/2022) mendatang.


Huda mengakui bahwa pengesahan Perda tersebut agak terlambat.

Sebab, DPRD DIY harus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam proses penyusunannya.


"Kita lama karena menunggu fasilitasi Kemendagri. Senin langsung berlaku," bebernya.

Huda menjelaskan, tak hanya sanksi, Raperda ini juga mengatur mengenai protokol kesehatan, vaksinasi, penanganan kesehatan, isolasi terpusat, pemulasaraan dan pemakaman jenazah Covid-19. 


"Ada pencegahan, penanganan, bantuan sosial, termasuk recovery ekonomi," paparnya. 

( tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved