DIY Berstatus PPKM Level 3, Sri Sultan HB X : Lebih Longgar Dibandingkan Sebelumnya

DIY menjadi satu provinsi yang mengalami peningkatan level PPKM menjadi level 3 bersama dengan Jabodetabek, Bali dan Bandung Raya.

TRIBUNJOGJA.COM / Yuwantoro Winduajie
Sri Sultan Hamengku Buwono X 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X buka suara terkait peningkatan level PPKM di DIY yang kini berada di level 3.

Terhitung mulai Selasa (8/2/2022) hari ini, pemerintah resmi menaikkan status PPKM level 3 di beberapa wilayah, salah satunya adalah DIY.

DIY menjadi satu provinsi yang mengalami peningkatan level PPKM menjadi level 3 bersama dengan Jabodetabek, Bali dan Bandung Raya.


Saat dimintai tanggapan, Sri Sultan Hamengku Buwono X belum bisa menjelaskan secara detail terkait aturan PPKM level 3 di wilayahnya.

Sebab, Pemda DIY menurut Sri Sultan HB X saat ini masih melakukan pembahasan.

"Kita baru menyusun ya, karena baru (diumumkan) tadi malam. Kita diberi waktu menyusun tapi yang penting tetap protokol kesehatan pakai masker itu prinsip," jelas Sri Sultan HB X saat ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: DI Yogyakarta Berstatus PPKM Level 3, Kapasitas Kunjungan Wisata Gunungkidul Dibatasi 25 Persen

Baca juga: Aturan Lengkap dan Daftar Wilayah PPKM Level 3 Berlaku Mulai Hari Ini, Termasuk DI Yogyakarta

Raja Keraton Yogyakarta ini melanjutkan, aturan PPKM Level 3 kali ini dimungkinkan lebih longgar jika dibandingkan dengan penerapan PPKM sebelumnya.

Sebab, kebijakan itu diberlakukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19  Varian Omicron, bukan Varian Delta yang sempat memicu lonjakan kasus terkonfirmasi pada pertengahan 2021 lalu.

"Saya kira mungkin kondisinya sudah berbeda dengan saat itu (pertengahan 2021), mungkin bisa lebih lentur dalam arti lebih memberikan ruang karena Delta sama Omicron juga beda," terangnya.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (TRIBUNJOGJA.COM/ Yuwantoro Winduajie)

Di sisi lain, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di WIlayah Jawa dan Bali.

Aturan itu menjadi acuan pemerintah daerah untuk membuat kebijakan.

Salah satu poin dalam Inmendagri menyebut bahwa mal dan pusat perbelanjaan diizinkan buka.

Namun jam operasional dikurangi hanya pada  pukul 21.00 waktu setempat dan kapasitasnya pun dibatasi 60 persen.

Kemudian fasilitas umum seperti tempat wisata dan kawasan publik dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen. 

Baca juga: Kasus Melonjak, Kustini Minta RSUD Sleman Mulai Konversi Bed untuk Perawatan Pasien Covid-19 

Baca juga: Mengapa PPKM level 3 Diterapkan di Jabodetabek, DI Yogyakarta, Bali dan Bandung? Ini Alasannya

Anak-anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tetapi didampingi orangtua dan menunjukkan vaksinasi minimal dosis pertama.

Sedangkan pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 25 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Lalu pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. 

( tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved