Berita Gunungkidul Hari Ini

DI Yogyakarta Berstatus PPKM Level 3, Kapasitas Kunjungan Wisata Gunungkidul Dibatasi 25 Persen

Pemerintah pusat menaikkan status PPKM aglomerasi DI Yogyakarta ke Level 3 setelah adanya peningkatan kasus Covid-19.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Alexander Ermando
Suasana Pantai Kukup di Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah pusat menaikkan status PPKM aglomerasi DI Yogyakarta ke Level 3 setelah adanya peningkatan kasus Covid-19.

Kebijakan ini secara otomatis juga diterapkan pada Kabupaten Gunungkidul sebagai bagian dari aglomerasi.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Gunungkidul, Mohamad Arif Aldian menyampaikan bahwa aktivitas wisata tetap dibuka meski ada kenaikan level PPKM.

Baca juga: Sholat Dhuha Sebagai Obat Diabetes, Berikut Penjelasan dan Bacaan Niat Sholat nya

"Aktivitas wisata masih dibuka, namun dengan pembatasan pengunjung," jelas Arif dihubungi pada Selasa (08/02/2022).

Kebijakan itu diambil merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 9/2022.

Disebutkan bahwa wisata boleh dibuka namun jumlah pengunjung hanya boleh maksimal 25 persen dari total kapasitas per destinasi.

Jika mengacu pada Inmendagri sebelumnya, ada pengurangan sebesar 50 persen.

Sebab ketika Gunungkidul masih berstatus PPKM Level 2, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 75 persen.

"Tentu diharapkan pengunjung juga menerapkan prokes (protokol kesehatan) ketat dengan pembatasan tersebut," kata Arif.

Ia mengatakan kebijakan kapasitas maksimal 25 persen ini sudah diterapkan sejak kemarin. Proses pengawasannya pun berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.

Arif menilai pihaknya bisa mengikuti aturan baru dari pusat ini. Sebab sejauh ini, tingkat kunjungan wisata di Gunungkidul diklaim masih lebih rendah dari batas 25 persen.

"Seperti Minggu (06/02/2022) kemarin, hanya 6,27 persen dari kapasitas," ungkapnya.

Menurutnya, situasi pandemi masih tetap berpengaruh meski sempat ada pelonggaran. Kondisi itu berdampak pada angka kunjungan wisata yang belum sepenuhnya normal.

Baca juga: Aturan Lengkap dan Daftar Wilayah PPKM Level 3 Berlaku Mulai Hari Ini, Termasuk DI Yogyakarta

Terpisah, Sekretaris Daerah Gunungkidul Drajad Ruswandono menyampaikan Instruksi Bupati terkait PPKM Level 3 masih berproses. Sebab pihaknya masih menunggu aturan turunan dari Inmendagri.

"Kami masih menunggu Inmendagri hingga Ingub (Instruksi Gubernur) DIY terkait PPKM Level 3 ini," kata Drajad.(alx)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved