Kecelakaan Bus di Bantul
FAKTA Baru Laka Bus Pariwisata di Bantul, Analisis Sementara Hasil Olah TKP
Polres Bantul masih melakukan penyelidikan atas kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) bus pariwisata yang menewaskan 13 penumpangnya di Bukit Beg
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com | Miftahul Huda
Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polres Bantul telah melakukan olah TKP pada Senin (7/2/2022) didukung tim TAA Korlantas Polri dan TAA Ditlantas Polda DIY.
Rivan menyatakan, para ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta, dan untuk korban luka-luka seluruh biaya perawatan akan ditanggung sampai dengan maksimal Rp20 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No. 15 Tahun 2017.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan BPJS. Sehingga jika biaya perawatan tidak mencukupi karena melebihi nominal Rp20 juta, akan dibantu dengan BPJS.
"Masyarakat tidak perlu khawatir sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, rumah sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses pelayanan dapat tetap dilaksanakan walaupun di hari libur," jelasnya. (nto/mur/hda)