Kecelakaan Bus di Bantul
FAKTA Baru Laka Bus Pariwisata di Bantul, Analisis Sementara Hasil Olah TKP
Polres Bantul masih melakukan penyelidikan atas kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) bus pariwisata yang menewaskan 13 penumpangnya di Bukit Beg
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
“Nah, ini ke depan kami perlu juga evaluasi bersama-sama," ungkapnya.

Meski jalur tersebut merupakan jalan provinsi, namun evaluasi bukan menjadi keharusan Pemda DIY. Pemkab Bantul dan Gunungkidul juga akan dilibatkan dalam evaluasi jalur. Sebab ruas jalur jalan Imogiri-Mangunan menjadi jalur strategis penghubung destinasi wisata Bantul dan Gunungkidul.
Langkah awal yang dapat dilakukan sementara ini, pihak terkait akan membatasi kapasitas moda transportasi yang menuju jalur tersebut. Made berpesan, sopir bus yang kurang berpengalaman melintasi jalur curam Imogiri-Mangunan sebaiknya jangan memaksakan diri.
Made pun menegaskan bahwa kelaikan kendaraan menjadi sangat penting untuk meminimalisasi laka lantas. Pasalnya, ketika fasilitas jalan sudah lengkap beserta rambu-rambu yang memadai namun kendaraan yang digunakan tak laik jalan pun akan percuma.
Kondisi ini memicu risiko tinggi dan fatalitas saat berkendara.
Made juga menyinggung terkait izin trayek bus pariwisata. Izin trayek meliputi status pemeriksaan armada kendaraan yang akan digunakan.
"Karena kadang-kadang mereka curangnya misal mereka masuk pengujian, itu onderdilnya diganti baru. Begitu selesai uji diganti lagi dengan onderdil lama," terang Made.
"Ini kadang yang namanya manipulasi hasil seperti itu," sambungnya.
Adanya peristiwa kecelakaan yang menewaskan 13 penumpang ini membuat Dishub DIY bergegas melakukan evaluasi dari sisi perlengkapan fasilitas jalan, faktor kelalaian manusia, dan moda transportasi yang digunakan.
"Perusahaan kendaraan punya kewajiban juga untuk memberi pengetahuan kepada sopir. Jadi pada kondisi apa, dia harus bagaimana," tegas Made.
Termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk melakukan pengawasan terhadap izin trayek bus pariwisata.
"Karena soal perizinan itu kewenangan pusat," pungkasnya.
Santunan
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menjenguk korban kecelakaan bus wisata di RS PKU Muhammadiyah Bantul, Senin (7/2).
Didampingi Kepala PT Jasa Raharja Cabang DIY Agus Doto Pitono, Rivan menjelaskan bahwa total ada 13 korban meninggal serta 34 orang lainnya mengalami luka-luka.
“Petugas Jasa Raharja di Sukoharjo Jawa Tengah saat ini tengah siaga melakukan verifikasi ahli waris korban meninggal dunia. Kami harapkan santunan sudah dapat diserahkan dalam waktu 1x24 jam sejak kejadian," ungkapnya.
Sedangkan untuk penumpang yang mengalami luka-luka, pihaknya telah menerbitkan surat jaminan kepada rumah sakit yang menangani, yaitu RS Nur Hidayah Bantul, RS PKU Muhammadiyah Bantul, dan RSUD Panembahan Senopati Bantul. Sehingga korban tidak perlu khawatir karena seluruh biaya perawatan karena akan ditanggung Jasa Raharja.