Kecelakaan Bus di Imogiri

Berikut Nilai Santunan Untuk Korban Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Imogiri

Kecelakaan maut bus pariwisata di Imogiri, Bantul pada Minggu (6/2/2022) merenggut 13 nyawa korban.

Editor: ribut raharjo
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Bus pariwisata mengalami kecelakaan di Bukit Bego, Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Imogiri, Bantul, pada Minggu (6/2/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kecelakaan maut bus pariwisata di Imogiri, Bantul pada Minggu (6/2/2022) merenggut 13 nyawa korban.

Tiga belas korban tersebut satu di antaranya adalah sopir bus pariwisata tersebut.

Korban tewas dan luka-luka dipastikan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.

Korban meninggal dunia mendapat santunan Rp 50 juta, sedangkan luka-luka mendapatkan Rp 20 juta.

"Semua korban kecelakaan dijamin Jasa Haharja baik meninggal dunia maupun luka-luka," ujar Erwin Nur Patria, Kasubag Administrasi Santunan Jasa Raharja Cabang DIY, saat ditemui di RSUD Panembahan Senopati, Minggu (6/2/2022).

"Meninggal dunia santunan Rp 50 juta, perawatan jaminan maksimal Rp 20 juta. Kita kerja sama dengan RS Bantul, nanti biaya perawatan langsung ditagihkan Jasa Raharja," kata dia.

Dia menambahkan korban tewas sebanyak 13 orang, sedangkan sisanya luka-luka tersebar di 4 rumah sakit.

"Data sementara meninggal dunia 13 orang tersebar di beberapa rumah sakit, dan luka luka tersebar di 4 RS, yakni di RSUD Bantul, RS Nur Hidayah, PKU Muhammadiyah, dan RS Hardjolukito," kata dia.

Lanjutnya proses pemberian santunan nantinya diberikan sesuai domisili masing-masing koordinasi dengan Jasa Raharja di Sukoharjo.

"Prinsipnya domisili korban untuk meninggal dunia kita koordinasi dengan rekan Sukoharjo bayarkan ke ahli waris ke Sukoharjo, luka bayarkan di rumah sakit. Korban tidak mengeluarkan pembayaran," kata dia.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved