KABAR Terbaru Miras Oplosan Jepara, Angkringan 2 Jiwo Lokasi Awal Mula Petaka, 9 Nyawa Melayang

Penjual minuman keras oplosan di Dukuh Ploso, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, yang menyebabkan 9 orang meninggal dunia

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Kolase Tribunjateng | IST
Angkringan 2 Jiwo di Dukuh Ploso, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. Di warung inilah 9 korban meninggal dunia meminum miras oplosan. 

Tribunjogja.com Jepara - Penjual minuman keras oplosan di Dukuh Ploso, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, yang menyebabkan 9 orang meninggal dunia ditetapkan jadi tersangka.

Dia adalah Prawiraharjo alias Wiwik, pemilik warung Angkringan 2 Jiwo sekaligus penjual minuman keras oplosan di Dukuh Ploso, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.

warung Angkringan 2 Jiwo sekaligus penjual minuman keras oplosan di Dukuh Ploso, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.
warung Angkringan 2 Jiwo sekaligus penjual minuman keras oplosan di Dukuh Ploso, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. (Tribunjateng)

Pnetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya memeriksa yang bersangkutan dan sejumlah saksi lain.

"Terhadap P (Prawiraharjo) kami telah melakukan penahanan. Kami mempersangkakan P dengan Pasal 204 KUHP dan undang-undang pangan, dan undang-undang kesehatan," kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi, Jumat (4/2/2022).

Dari kasus itu, pihak kepolisian menyita barang bukti miras yang disembunyikan di rumah orang tua tersangka.

"Ada 4 jeriken ethanol isi lima liter. 1 jeriken ethanol isi 20 liter. 1 jeriken ethanol isi 15 liter," tambahnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga menyita barang bukti satu set alat pengoplos dan alat pengukir kadar alkohol.

Atas kejadian ini, ungkap Rozi, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.

Sembilan Nyawa Melayang

Kasus itu menyebabkan sembilan orang lepas nyawa dari badan.

Dua korban lainnya yang sebelumnya sempat dirawat di dua rumah sakit berbeda meninggal dunia.

Kedua korban yakni Heri (29) warga Desa Guyangan, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara dan Choirul Anam (20).

Dengan tambahan dua korban meninggal ini, total korban tewas akibat miras oplosan ini menjadi sembilan orang.

Dikutip Tribunjogja.com dari Tribunjateng.com, Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi menyebutkan korban Heri meninggal di RSUD RA Kartini pada Rabu (2/2/2022) siang.

Sementara Choirul Anam meninggal di RS Graha Husada pada Selasa (1/2/2022) pukul 23.30 WIB dan meninggal pada Rabu (2/2/2022) pukul 09.00 WIB.

"Korban meninggal di RSUD RA Kartini pada Rabu (2/2/2022) siang," kata kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi, Jumat (4/2/2022).

Baca juga: Berita Kriminal Hari Ini : 7 Pemuda di Jepara Tewas Gara-gara Miras Oplosan Hingga Dadanya Menghitam

Sebelumnya juga dilaporkan dua orang meninggal dunia di Rumah Sakit Islam Sultan Hadlirin Kabupaten Jepara, Senin (31/1/2022) malam.

AKP M. Fachrur Rozi mengatakan dua korban itu adalah Siswanto (32), warga Desa Srobyong dan Miftahul Huda (21) warga Desa Karanggondang.
Iklan untuk Anda: Anda Wajib Minum Ini! Agar Tensi 120/80 dan Pembuluh Darah Bersih
Advertisement by

"Siswanto meninggal di RSI pukul 21.00 WIB. Sementara Miftahul meninggal di RSI pukul 23.30 WIB," terang Rozi.

Sebagai informasi, ada 5 korban lain yang juga meninggal dunia. 4 orang dari Desa Karanggondang dan 1 orang dari Desa Srobyong. Dua desa itu berada di Kecamatan Mlonggo.

Adapun identitas korban Ibnu Arya (19), Warga Desa Srobyong, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. Sementara Ronzi Sugiyanto (20), Jerry (20), Fiki (20), dan Dijan (17) warga Desa Karanggondang.

Kapolsek Mlonggo AKP Sudi Tjipto menerangkan ada 10 orang menggelar pesta miras di warung milik Wiwik di Desa Karanggondang. Pesta miras itu berlangsung Sabtu (29/1/2022) siang hingga Minggu (30/1/2022) dini hari. ( Tribunjateng)

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved