FAKTA-FAKTA Kasus Perusakan Mobil Mercy di Bantul : Ini yang Sebenarnya Terjadi

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskannya secara gamblang peristiwa perusakan mobil Mercy yang terjadi di Bantul

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
istimewa
Kondisi mobil usai dirusak massa 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kasus perusakan mobil Mercy di Bantul menyita perhatian banyak pihak. Bahkan peristiwa ini menjadi yang terpopuler di sejumlah platform media sosial. Akibatnya, banyak juga informasi simpang siur mengenai peristiwa yang berujung pada konseksuensi hukum tersebut.

Apa yang sebenarnya terjadi dalam perstiwa perusakan mobil Mercy tersebut?

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskannya secara gamblang dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (29/1/2022).

Kapolres Bantul AKBP Ihsan memberikan penjelasan dalam kasus perusakan dan pengeroyokan pengemudi mobil Mercy
Kapolres Bantul AKBP Ihsan memberikan penjelasan dalam kasus perusakan dan pengeroyokan pengemudi mobil Mercy (TRIBUNJOGJA.COM/ Santo Ari)

Berikut ini kami rangkum fakta-faktanya :

1. Diawali cekcok

Rentetan peristiwa yang berujung pada perusakan mobil Mercy di Bantul diawali oleh terjadinya cekcok mulut antara pengemudi mobil Mercy dengan petugas juru parkir pada Kamis (27/1/2022).

Pengemudi mobil berinisial GW (40) warga Magelang berhenti mendadak di depan restoran cepat saji di daerah Niten, Kapanewon Sewon, Bantul.

Saat itu petugas parkir yang sedang mengatur mobil kaget dan menggebrak kap mobil yang dikendarai GW.

"Pengemudi mobil sempat turun dari mobil dan cekcok dengan petugas parkir tersebut. Saat itu teman-teman petugas parkir datang, pengemudi ketakutan dan melarikan diri," ujar Kapolres Bantul.

Kondisi mobil Mercedes Benz yang saat ini diamankan di Polsek Kasihan Bantul
Kondisi mobil Mercedes Benz yang saat ini diamankan di Polsek Kasihan Bantul (TRIBUNJOGJA.COM/ Santo Ari)

2. Tabrak Lari

Sepanjang pengejaran, pengemudi mobil Mercy sempat menyerempet pengendara sepeda motor.

Korbannya berinisial ATW (22) warga Purwokerto Selatan, Banyumas, Jawa Tengah dan MDK (21) warga Condongcatur, Kapanewon Depok, Sleman.

Selain menjadi korban tabrak lari, keduanya kini menjadi terduga aksi perusakan. Sementara kasus tabrak lari berakhir damai.

ATW dan MDK tak hanya melakukan perusakan, tapi juga penganiayaan.

3. Diteriaki maling

Kondisi mobil usai dirusak massa
Kondisi mobil usai dirusak massa (istimewa)

Setelah tabrak lari, pengemudi mobil Mercy pun diteriaki maling.

Akibatnya, ada orang lain yang bukan merupakan korban tabrak lari yang terprovokasi.

Salah satunya adalah pria berinisial CP (25) warga Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan yang turut melakukan perusakan tanpa tahu akar permasalahannya.

Adapun pengejaran itu terhenti di simpang empat Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Bantul.

Dan terjadilah perusakan terhadap mobil Mercy tersebut.

4. Perusakan mobil dan penganiayaan

Kapolres Bantul mengungkapkan, dalam kasus perusakan ini pelaku ATW naik di atas kap mobil dan memukul kap mobil, tersangka juga menendang dan memukul pengemudi mobil. 

"Pelaku tidak hanya melakukan perusakan tetapi juga penganiayaan. Motif hasil pemeriksaan karena yang bersangkutan merasa jadi korban Tabrak Lari, kemudian mengejar dan melampiaskannya dengan pengeroyokan dan perusakan," jelasnya. 

MDK yang juga merupakan korban tabrak lari juga melakukan perusakan mobil yang mengakibatkan pecahnya kaca mobil. 

Sementara tersangka berinisial CP ikut memukul menggunakan plat nomor mobil ke kaca bagian belakang sehingga pecah. 

"CP ini bukan merupakan korban Tabrak Lari, dia terprovokasi teriakan maling. Tidak tahu apa-apa, nimbrung ikut melakukan perusakan," kata Kapolres Bantul.
 
"Mohon maaf tidak ada alasan, anda melakukan perusakan tetap kami jerat persangkaan 170 KUHP dan kami akan tahan," imbuhnya.

5. Tabrak lari berujung damai

Kapolres Bantul AKBP Ihsan memastikan bahwa peristiwa tabrak lari yang melibatkan pengemudi mobil Mercy berakhir damai.

Kedua pihak sepakat menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.

Pengemudi mobil Mercy pun bersedia untuk mengganti kerusakan.

"Dalam kasus ini kedua belah lihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan. Membuat surat kesepakatan, dan penabrak mengganti seluruh kerusakan," kata Kapolres.

6. Polisi buru terduga lain

Jajaran Satuan Reskrim Polres Bantul telah menangkap tiga orang pelaku perusakan dan pengeroyokan terhadap pengemudi mobil Mercy.

Mereka adalah ATW (22) warga Purwokerto Selatan, Banyumas, Jawa Tengah dan MDK (21) warga Condongcatur, Kapanewon Depok, Sleman.

Sementara satu orang lagi yakni seorang kurir makanan berinisial CP (25) warga Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan yang turut melakukan perusakan tanpa tahu akar permasalahannya.

Ketiganya diamankan pada Jumat (28/1/2022) malam.

Polisi saat ini tengah melakukan pengembangan kasus tersebut.

Ihsan menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan termasuk mencari teman-teman dari petugas parkir yang melakukan pengejaran.

Sementara petugas parkir dalam kasus tersebut tidak turut mengejar dan untuk sementara masih berstatus saksi.

"Ini akan terus berkembang, ada indikasi pelaku berjumlah 6 orang lebih," ucapnya

7. Ancaman hukuman

AKBP Ihsan menyebutkan bahwa mereka yang terlibat akan dijerat persangkaan pasal 170 KUHP.

Adapun pasal 170 KUHP berbunyi, barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved