Berita Kriminal Hari Ini

Meski Kasus Tabrak Lari Berujung Damai, Polisi Tetap Usut Kasus Perusakan Mobil Mercy di Bantul

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan bahwa terdapat dua peristiwa dalam kasus perusakan mobil Mercedes Benz di simpang empat

Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Santo Ari
Kondisi mobil Mercedes Benz yang saat ini diamankan di Polsek Kasihan Bantul 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan bahwa terdapat dua peristiwa dalam kasus perusakan mobil Mercedes Benz di simpang empat Tamantirto, Kapanewon Kasihan yang terjadi pada Kamis (27/1/2022) kemarin.

Selain pengeroyokan dan perusakan ada pula peristiwa Tabrak Lari.

Namun untuk kasus Tabrak Lari ini telah diselesaikan dengan damai. 

Baca juga: Polres Bantul Amankan 3 Orang dalam Kasus Penyerangan dan Perusakan Mobil Mercy

"Dalam kasus ini ( Tabrak Lari ) yang menabrak (pengemudi Mercy) atau ditabrak, sepakat kekeluargaan. Ada surat pernyataan bersama penabrak mengganti kerusakan yang ditabrak. Dan memang tidak terlalu banyak (kerusakan) hanya keserempet dan diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Kapolres Bantul, Sabtu (29/1/2022). 

Dalam kasus Tabrak Lari tersebut, tak ada korban luka, sementara tiga unit sepeda motor yang terserempet juga tidak mengalami kerusakan yang parah dan hanya tergores. 

Namun ternyata dua dari tiga korban Tabrak Lari turut melakukan perusakan dan pengeroyokan kepada pengemudi Mercy, yakni GW (40) warga Magelang, Jawa Tengah.

Dua orang tersebut yakni ATW (22) warga Purwokerto Selatan, Jawa Tengah dan MDK (21) warga Condongcatur, Kapanewon Depok, Sleman.

Usai kasus pengeroyokan dan perusakan mereda, petugas dari Polsek Kasihan telah mempertemukan antara pengemudi mobil Mercy dan korban Tabrak Lari.

Dan dari hasil pemeriksaan kasus Tabrak Lari, para korbannya telah sepakat untuk berdamai dengan pengendara mobil. Dengan begitu kasus Tabrak Lari tersebut telah selesai. 

Hanya saja, menurut Ihsan, hal itu tidak mempengaruhi proses hukum pada kasus perusakan dan pengeroyokan. 

"Dari mereka sudah ada kesepakatan damai (untuk kasus Tabrak Lari). Tapi tidak mempengaruhi proses hukum yang kami tangani, penanganan tabrak larinya berbeda dengan pidananya (perusakan dan pengeroyokan). Kami tetap akan lakukan proses," ujarnya. 

Soal kasus penganiayaan dan pengeroyokan, pengemudi Mercy memang pada akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.

Namun, Ihsan menjelaskan bahwa dilaporkan atau tidaknya kasus tersebut, pihak kepolisian tetap akan mengusutnya.

"Walau korban tidak lapor, kita buat laporan polisi model A. Walaupun korban tidak lapor kami akan cari pelakunya," tegasnya.

Baca juga: Puluhan Orang di Sekolah Swasta Sleman yang Positif Covid-19 Diminta untuk Isolasi di Isoter

Kapolres menegaskan bahwa kasus ini bisa dilihat sebagai pembelajaran agar masyarakat tidak dengan mudah main hakim sendiri.

"Kita negara hukum, hormati proses hukum, kalau main hakim sendiri pertanggung jawabannya adalah hukum. Kami proses secara tegas," serunya.

Kalaupun ada kasus Tabrak Lari, maka ia meminta agar masyarakat menyerahkan penanganan kasus itu kepada kepolisian dan tak perlu main hakim sendiri. 

"Kami imbau kepada seluruh masyarakat tidak mudah meneriakkan kata-kata Maling atau kata-kata lain yang sifatnya provokasi. Padahal masyarakat tidak tahu peristiwanya seperti apa. Masyarakat terprovokasi karena teriakan Maling, kemudian timbul situasi yang anarkis," ungkapnya.

Dalam kasus ini, pria berinisial CP (25) warga Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, akhirnya turut diamankan karena melakukan perusakan. Saat itu CP hanya terbawa suasana tanpa mengetahui duduk persoalannya. (nto)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved