Tol Yogyakarta Bawen

Tol Yogyakarta Bawen di Wilayah Magelang, Tanah Wakaf SMK Islam Sudirman Terdampak

Proyek jalan tol Yogyakarta-Bawen di wilayah Magelang memasuki tahap konsultasi publik di beberapa kecamatan dan desa

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
KemenPUPR
Trase Jalan Tol Yogyakarta-Bawen dan titik Simpang Susun Temanggung di Wilayah Kabupaten Magelang 

“Secara detail belum (belum tercatat jumlah wakaf yang kena tol). Tapi teman PPK sudah ada data. Hanya harus memastikan dulu."

"Kadang-kadang masjid (tanah wakaf untuk masjid) itu ada yang dikelola oleh perorangan."

"Dipastikan dulu apakah wakaf atau dikelola oleh perorangan,” kata Hariyono, di sela-sela Konsultasi Publik Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen di Provinsi Jawa Tengah, di Magelang, Kamis (27/1/2022).

Menurutnya, aset wakaf itu bisa berwujud tanah, dan bisa saja berbentuk bangunan, baik itu masjid, madrasah atau sekolah, dan lainnya.

Hal itu harus dipastikan dulu benar benar merupakan aset wakaf. Paling tidak, ada ikrar atau sertifikat wakaf.

“Kalau tanah wakaf itu dalam bentuk masjid, ya nanti uang ganti kerugiannya harus dibangunkan kembali dalam bentuk masjid, sesuai dengan peruntukan fungsinya."

"Selanjutnya dalam menentukan lokasi tanah yang akan dibangun untuk masjid baru sebagai pengganti, dilaksanakan melalui kesepakatan bersama pengelola atau nadzir (pengelola wakaf),” sambungnya.

Upaya administrasi yang harus ditempuh, lanjut dia, yang utama harus dicek terlebih dulu tentang kedudukan nadzirnya.

Apakah sudah ada SK nadzirnya, dan apakah SK nadzir itu masih berlaku.

Bila SK sudah tidak berlaku, silakan diurus lebih dulu ke Kantor Kemenag Kabupaten setempat. (Tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved