Berita Kriminal : Kronologi Terungkapnya Peredaran Pil Sapi di Wilayah Gunungkidul
Bersama ALN dan ILS, polisi kemudian turut mengamankan ASP (28) dan ADS (30) beserta ribuan pil sapi dari tangan mereka.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Sejumlah pemuda diamankan tim Satres Narkoba Polres Gunungkidul pada 10 Januari 2022 lalu.
Pasalnya, mereka kedapatan menyimpan dan melakukan transaksi jual-beli pil Y atau yang lebih dikenal sebagai pil sapi.
Wakapolres Gunungkidul, Kompol Widya Mustikaningrum, menjelaskan kawanan ini terungkap saat tim Satres Narkoba melakukan patroli di wilayah Ponjong pada Senin (10/01/2022) malam itu.
"Salah satu anggota kemudian mencurigai satu orang pemuda yang sedang berada di depan sebuah warung," jelas Widya pada Kamis (27/01/2022) lalu.
Baca juga: Berita Kriminal: Bocil Beli Pil Sapi di Sleman Lalu Dijual ke Teman-teman Dekat
Baca juga: Berita DIY : Transaksi Pil Sapi di Playen Terungkap, Satu Pelajar Diduga Terlibat
Adapun pemuda tersebut berinisial DD (19), buruh harian lepas asal Karangmojo dan mengaku hendak bertemu seseorang.
Aparat lantas melakukan penggeledahan terhadap barang-barang bawaan DD.
Menurut Widya, dari penggeledahan tersebut, didapati sebanyak 102 butir pil sapi dari DD.
Rupanya, ia bermaksud hendak menjual obat-obatan psikotropika tersebut setelah mendapat pesanan.
"DD kemudian mengaku bahwa pil tersebut didapat dari ALN (19) dan ILS (23)," ujarnya.
Aparat pun langsung mengembangkan temuan tersebut hingga ke sejumlah lokasi lain di luar Gunungkidul.
Adapun ALN dan ILS diketahui warga asal Kasihan, Bantul.
Bersama ALN dan ILS, aparat kepolisian kemudian turut mengamankan ASP (28) dan ADS (30) beserta ribuan pil sapi dari tangan mereka.
Tak berapa lama, GLN (23) asal Mantrijeron, Yogyakarta turut diamankan.
"Total ada 6 orang tersangka dari kasus ini, barang bukti pil sapi paling banyak dari ADS sebanyak 956 butir," kata Widya.
Baca juga: Pelajar Bawah Umur Asal Playen Gunungkidul Terlibat Transaksi Pil Sapi dan Diduga Turut Jadi Pemakai
Baca juga: Polres Gunungkidul Ungkap Transaksi Pil Sapi di Playen yang Diedarkan Sejumlah Anak Muda
Seluruh tersangka kini diamankan di Polres Gunungkidul. Mereka dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat 1 atau Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Res Narkoba Polres Gunungkidul, AKP Dwi Astuti Handayani, mengatakan para pemuda ini mendapatkan ribuan pil sapi tersebut secara daring (online). Antara lain lewat media sosial.
"Jadi mereka beli di sana lalu uangnya ditransfer ke seseorang," jelas Dwi.
( tribunjogja.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/jumpa-pers-pengungkapan-kasus-peredaran-pil-sapi.jpg)