Berita Kriminal
Berita Kriminal: Bocil Beli Pil Sapi di Sleman Lalu Dijual ke Teman-teman Dekat
Satuan reserse Narkoba Polres Gunungkidul mengungkap kasus transaksi jual-beli pil putih Y alias pil sapi di wilayah Kapanewon Playen
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM Gunungkidul - Satuan reserse Narkoba Polres Gunungkidul mengungkap kasus transaksi jual-beli pil putih Y alias pil sapi di wilayah Kapanewon Playen pada Sabtu (22/01/2022).
Satu pelajar di bawah umur turut terlibat dalam transaksi psikotropika ini.
• Inilah Kronologi Pria Keturunan Jepang Tumbang di Bilik Asmara Pasar Kembang
• Nyawa Lusi Berakhir di Tangan Teman Kencan, Pelaku Emosi Diminta Cepat Selesai
Wakapolres Gunungkidul Kompol Widya Mustikaningrum menyampaikan kasus terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari warga setempat.
"Warga mengaku mengamankan sejumlah anak muda yang kedapatan menyimpan pil sapi," jelas Widya saat jumpa pers pada Kamis (27/01/2022).
Anggota Satres Narkoba yang mendapat informasi tersebut langsung datang ke lokasi di Kalurahan Bogor II, Playen.
Setelah ditelusuri, diketahui satu pelajar di bawah umur inisial KRN (16), menyimpan 10 butir pil sapi di rumahnya.
Widya mengatakan penyelidikan pun berkembang dan didapati pelaku lainnya.
Antara lain PRD (18) dengan barang bukti 150 butir pil sapi serta JNH (19) beserta ponsel yang digunakan untuk melakukan transaksi jual-beli pil sapi tersebut.
"Kemudian didapati pil dibeli dari wilayah Prambanan (Sleman), dan diamankan PTR (19) beserta barang bukti ponsel," ungkapnya.
Menurut Widya, seluruh pelaku dari kasus ini ditahan kecuali KRN lantaran masih di bawah umur.
Adapun ia saat ini dititipkan di rumahnya dengan pengawasan penuh dari orang tua bersangkutan.
Kasat Res Narkoba Polres Gunungkidul, AKP Dwi Astuti Handayani mengatakan KRN sudah mengakui terlibat dalam penjualan pil sapi.
Menurut keterangan KRN, ia baru terlibat beberapa bulan terakhir.
"Dia mengaku dijual ke teman-teman terdekatnya saja," jelas Dwi.
Ia juga mengungkapkan masih ada satu pelaku lagi dari kasus ini yang berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).