Berita Kriminal
Berita Kriminal: Bocil Beli Pil Sapi di Sleman Lalu Dijual ke Teman-teman Dekat
Satuan reserse Narkoba Polres Gunungkidul mengungkap kasus transaksi jual-beli pil putih Y alias pil sapi di wilayah Kapanewon Playen
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM/ Alexander Ermando
Jumpa pers kasus narkoba di Polres Gunungkidul, Kamis (27/01/2022)
Hingga kini, upaya pencarian dan pengejaran pelaku masih dilakukan.
Seperti kata Widya, Dwi mengatakan KRN hanya dititipkan pada orangtuanya dengan pengawasan penuh dari Bhabinkamtibmas setempat hingga pihak sekolah.
Namun proses hukumnya tetap berjalan.
"Seluruh pelaku dikenakan Pasal 196 junto Pasal 98 ayat 3 UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Rekomendasi untuk Anda