Berita Kriminal Hari Ini
Berawal dari Patroli, Polres Gunungkidul Ungkap Transaksi Jual-Beli Pil Sapi
Sejumlah pemuda diamankan tim Satres narkoba Polres Gunungkidul pada 10 Januari lalu. Pasalnya, mereka kedapatan menyimpan dan melakukan transaksi
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Alexander Ermando
Jumpa pers Polres Gunungkidul terkait kasus narkoba pada Kamis (27/01/2022) lalu.
Mereka dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat 1 atau Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Res narkoba Polres Gunungkidul AKP Dwi Astuti Handayani mengatakan para pemuda ini mendapatkan ribuan pil sapi tersebut secara daring (online). Antara lain lewat media sosial.
"Jadi mereka beli di sana lalu uangnya ditransfer ke seseorang," jelas Dwi. (alx)