Mantan Bupati Buru Selatan Ditetapkan jadi Tersangka Kasus TPPU Proyek Infrastruktur
Eks Bupati Buru Selatan tersebut jadi tersangka kasus proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, kata Lili, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu Johny untuk menerima sejumlah uang.
Dari rekening Johny uang-uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening bank milik tersangka Tagop.
"Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS sekitar sejumlah Rp 10 miliar yang di antaranya diberikan oleh tersangka IK (Ivana Kwelju) karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015," kata Lili.
"Penerimaan uang Rp 10 Miliar dimaksud, diduga tersangka TSS membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor," terang dia.
Atas perbuatannya, Ivana Kwelju sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Tagop Sudarsono Soulisa dan Tsk Johny Rynhard Kasman disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)