Mantan Bupati Buru Selatan Ditetapkan jadi Tersangka Kasus TPPU Proyek Infrastruktur

Eks Bupati Buru Selatan tersebut jadi tersangka kasus proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Buru Selatan, periode 2011- 2016 dan periode 2016- 2021 Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka suap, grafitikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu (26/1/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kepala daerah yang ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi,suap, gratifikasi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bertambah.

Kali ini KPK menetapkan Bupati Buru Selatan periode 2011- 2016 dan 2016- 2021 Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka suap, grafitikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Eks Bupati Buru Selatan tersebut jadi tersangka kasus proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.

Tagop diduga menerima uang senilai Rp 10 miliar dari proyek infrastruktur di Buru Selatan.

Selain mantan bupati Buru Selatan, dalam kasus ini KPK juga menetapkan dua orang dari pihak swasta sebagai tersangka.

Keduanya yakni Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju.

“KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan mengumumkan tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa)," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, (26/1/2022) seperti yang dikutip Tribunhogja.com dari Kompas.com.

Dalam penjelasannya, Lili mengungkapkan Tagop selaku bupati diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.

Atensi itu di antaranya dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Baca juga: Bawa Data Baru, Ubedilah Penuhi Panggilan KPK untuk Klarifikasi Laporan Dugaan KKN Gibran - Kaesang

Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Bekasi

Kemudian, Tagop juga diduga merekomendasi dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek.

Adapun penentuan pemenang proyek itu bisa dilakukan proses lelang maupun penunjukkan langsung.

"Dari penentuan para rekanan ini, diduga tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan senilai 7-10 persen dari nilai kontrak pekerjaan," ucap Lili.

"Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari dana alokasi khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih di antara 7-10 persen ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan," ucap dia.

Adapun proyek-proyek tersebut, ujar Lili, di antaranya adalah pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp 3,1 miliar dan peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar.

Kemudian, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp 21,4 miliar.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved