Protokol Kesehatan Ketat Syarat Utama, Travel Bubble Batam-Bintan-Singapura Dibuka

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 3 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan luar negeri.

Editor: ribut raharjo
Dok. Youtube/sekretariatpresiden
Wiku Adisasmito 

Area yang berfungsi untuk pengambilan spesimen dan observasi kesehatan dan
area titik pengantaran dan penjemputan, area registrasi, area dekontaminasi atau desinfeksi, area aktivitas luar ruangan (outdoor), area pengambilan atau pemeriksaan spesimen, serta tempat pemeriksaan kesehatan.

Ruangan karantina dan isolasi yang terpisah dari kawasan travel bubble dan ruang istirahat khusus bagi tenaga pendukung yang terlibat langsung dalam
pemantauan, pengawasan, dan pelaksanaan protokol kesehatan.

Memiliki sarana pembuangan sampah yang memenuhi standar sanitasi lingkungan.

Memiliki peralatan, bahan desinfektan, dan ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) yang cukup.

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved