Protokol Kesehatan Ketat Syarat Utama, Travel Bubble Batam-Bintan-Singapura Dibuka
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 3 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan luar negeri.
TRIBUNJOGJA.COM - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 3 Tahun
2022 tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan luar negeri mekanisme travel bubble di kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura di masa pandemi Covid-19 menyusul dibukanya kembali sektor pariwisata yang produktif dan aman Covid-19.
Surat edaran ini berlaku efektif mulai 24 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebutkan, alasan dibukanya kedatangan wisatawan asal Singapura ke Kawasan Batam dan Bintan semata-mata untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional melalui
sektor pariwisata.
“Pembukaan sektor pariwisata yang dilakukan dibarengi dengan protokol kesehatan yang
diatur sedemikian rupa, melalui sistem travel bubble yang bertujuan untuk membagi
peserta ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda,” ujar Wiku dalam siaran persnya, Selasa (25/1/2022)
Mekanisme ini, kata Wiku, nantinya akan memisahkan peserta yang memiliki risiko terpapar COVID-19 dengan masyarakat umum, disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran Covid-19.
Sebelum membuka pariwisata dengan sistem bubble, pemerintah Indonesia, kata Wiku, menjamin bahwa penyelenggara wisata siap secara infrastruktur dan sistem termasuk mekanisme protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan maupun karyawan yang bertugas
di tempat.
Berikut beberapa persyaratan sebuah fasilitas sarana dan prasarana yang digunakan di kawasan travel bubble yaitu:
a. Memiliki tenaga pendukung minimal mencakup
(1). tenaga operasional pengaman dan
pengawasan protokol kesehatan,
(2). tenaga penanganan kesehatan (minimal 1 dokter
dan 1 perawat), dan
(3) tenaga penunjang pelaksanaan protokol kesehatan (minimal tenaga administrasi, tenaga kebersihan, dan juru masak).
b. Memiliki sistem pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan seperti kamera televisi
c. Memiliki kamar penginapan yang memenuhi ketentuan yaitu memiliki jendela atau ventilasi cukup, pencahayaan memadai, tempat sampah tertutup dan plastik untuk sampah infeksius, alas kamar yang mudah dibersihkan, serta kamar mandi di setiap
kamar.
d. Memiliki kamar penginapan untuk lebih dari satu orang atau keluarga dan memenuhi persyaratan sesuai standar protokol kesehatan kamar penginapan
e. Memiliki beberapa sarana dan prasaran penunjang yaitu: