Pemuda Bantul yang Jual Genting Rumah Cium Kaki Ibunya, Disaksikan Kades, Camat dan Dukuh

ejaksaan Negeri (Kajari) Bantul menghentikan proses hukum kasus pemuda asal Bantul yang menjual perabotan milik orangtuanya.

Penulis: Santo Ari | Editor: Iwan Al Khasni
IST
Penampakan rumah DRS (24) alias Dwi warga Padukuhan Paten, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul. 

Tribunjogja.com Bantul -- Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul menghentikan proses hukum kasus pemuda asal Bantul yang menjual perabotan milik orangtuanya.

Untuk mengingatkan lagi, kasus itu jadi pembicaraan warga pada awal Januari 2022.

Kondisi rumah setelah seluruh perabotan rumah tangga dijual oleh tersangka
Kondisi rumah setelah seluruh perabotan rumah tangga dijual oleh tersangka (istimewa)

DRS (24) alias Dwi warga Padukuhan Paten, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul menjual perabotan rumah tangga.

DRS kemudian dilaporkan oleh ibunya sendiri karena kedapatan menjual perabot rumah milik orang mulai daun pintu hingga dan berniat menjual genting rumah.

Sang anak menjual perabotan rumah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menuruti keinginan pacarnya yang baru dikenal 1 bulan.

Proses menjual perabotan itu sebenarnya sudah dilakukan sejak Oktober 2021 hingga aksinya diungkap pada 2022.

Aksinya terhenti setelah tetangga sekitarnya memergoki tersangka sedang menurunkan genting rumah dan akan dijual.

"Kalau itu (uang hasil jual perabotan rumah) saya buat makan sehari-hari, sama buat cewek saya."kala itu.

Mendapatkan laporan, polisi akhirnya mengamankan DRS sesuai dengan laporan yang dibuat ibu.

DRS sempat mendekam di kantor polisi untuk menunggu proses hukum.

Kini ada kabar terbaru dari kasus hukum DRS.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul Suwandi SH MHum mengungkapkan kasus itu sudah dihentikan penuntutannya.

"Karena adanya pengajuan penuntutan oleh ibunya sendiri selaku korban,"kata kepada Tribunjogja.com, Senin (24/1/2022).

Kejaksaan Negeri juga secara resmi sudah menyerahkan Dwi kepada orangtuanya.

Kajari Bantul Suwandi SH MHum
Kajari Bantul Suwandi SH MHum (Tribunjogja.com | Santo Ari)

"Ini anak satu-satunya dan bapaknya sudah meninggal, dengan pertimbangan itu dihentikan penuntutannya. Lebih baik kami kembalikan untuk dididik ke ibunya, termasuk dititipkan masyarakat,"kata Kajari Bantul Suwandi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved