Aturan Main Baru Dan Mengenal NPWP Serta Syarat Membuat NPWP
Serial aturan main baru kali ini membahas tentang NPWP. Apa itu NPWP? Banyak orang menyimpan kartu NPWP di dompetnya.
WNI: Fotokopi KTP WNA: Fotokopi paspor, fotokopi KITAS atau KITAP
Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha:
Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.
3. Syarat membuat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah dari suami:
WNI: Fotokopi KTP
WNA: Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS Fotokopi NPWP Suami Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
Fotokopi surat perpajakan luar negeri bagi suami WNA
Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami
Wajib pajak badan
1. Syarat membuat NPWP bagi wajib pajak Badan yang berorientasi pada profit dan Badan yang tidak berorientasi pada profit:
Fotokopi dokumen pendirian badan usaha, berupa akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi
Wajib Pajak Badan dalam negeri; atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing;
Dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus Badan:
WNI: Fotokopi Kartu NPWP
WNA: Fotokopi paspor dan fotokopi kartu NPWP dalam hal WNA telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ilustrasi-tarif-pajak.jpg)