Aturan Main Baru Dan Mengenal NPWP Serta Syarat Membuat NPWP

Serial aturan main baru kali ini membahas tentang NPWP. Apa itu NPWP? Banyak orang menyimpan kartu NPWP di dompetnya.

Tayang:
Editor: ribut raharjo
dok.istimewa
Ilustrasi : Tarif pajak 

TRIBUNJOGJA.COM - Serial aturan main baru kali ini membahas tentang NPWP. Apa itu NPWP?

Banyak orang menyimpan kartu NPWP di dompetnya. NPWP itu adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Jadi, setiap warga Indonesia yang sudah masuk kriteria wajib pajak wajib memiliki NPWP.

Lalu apa fungsi NPWP? Sebelum membahas fungsi NPWP, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu apa itu NPWP.

Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Bisa dikatakan, NPWP adalah identitas bagi wajib pajak, layaknya KTP dan SIM. NPWP diperlukan untuk kepentingan adminstrasi yang berkaitan dengan perpajakan.

Dikutip dari laman Indonesia.go.id, NPWP terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik.

Kode unik inilah yang nantinya menjamin data perpajakan Anda tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya.

Contoh NPWP: 12.345. 678.9-001.002. Sembilan digit pertama pada NPWP adalah kode unik dari identitas Wajib Pajak.

Tiga digit selanjutnya adalah kode unik dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Jika terdaftar sebagai Wajib Pajak baru, kode tersebut merupakan kode tempat Wajib Pajak melakukan pendaftaran.

Sedangkan bila statusnya sebagai Wajib Pajak lama, maka itu adalah kode tempat wajib pajak saat ini.

Tiga digit terakhir menandakan status Wajib Pajak. 000 berarti pusat atau tunggal. 00x (001,002) berarti cabang dengan nomor terakhir menunjukkan urutan cabang.

Lalu apa manfaat dan fungsi NPWP? NPWP memberikan banyak manfaat baik untuk keperluan administrasi perpajakan atau untuk urusan administrasi di luar perpajakan.

Fungsi NPWP untuk urusan perpajakan

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved